This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 30 Mei 2012

Permasalahan E-KTP Ditinjau Dari Warga Negara Sebagai Konsumen Dan Pemerintah Sebagai Produsen

MAKALAH
Permasalahan E-KTP Ditinjau Dari Warga Negara Sebagai Konsumen Dan Pemerintah Sebagai Produsen
(Sebagai Tugas Mata Kuliah IT For Business)

Dosen pengampu: Agus Hamdani, M.Ag








Disusun oleh:

Nama : Matton Ginangsyar
NPM : 1062454
Kelas : C
Progam Studi : Ekonomi Islam
Jurusan : Syariah

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Jurai Siwo Metro
T.A. 2011/2012














KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan mengucap Alhamdulillah, penyusun bersyukur kepada Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun mampu menyelesaikan penyusunan makalah ini sesuai dengan keinginan penyusun.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada:

1. Bapak Agus Hamdani, M.Ag. yang telah memberikan tugas kepada penyusun sehingga penyusun termotivasi untuk membuat makalah ini.
2. Orang tua dan teman- teman yang telah memberikan dukungan baik berupa materi maupun semangat sehingga membantu penyusun dalam penyelesaian penyusunan makalah ini.



Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan sehingga penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaannya di masa yang akan datang.



Metro, 29 Mei 2012



Penyusun

















BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

E-KTP atau KTP elektronik merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kepegawaian (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PolisAsuransi, Sertifikat atas`Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006).(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)

Proyek E-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum ada basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk untuk berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut :

1. menghindari pajak.
2. memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.
3. mengamankan korupsi.
4. menyembunyikan identitas, misalnya oleh para teroris.


B. Rumusan Masalah

1. Apa karakteristik dari E-KTP?
2. Apa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan dari pembuatan E-KTP yang dilaksanakan oleh pemerintah?
3. Apa kaitannya permasalahan pelayanan E-KTP yang dilakukan oleh pemerintah kepada penduduk/ warga Negara sebagai konsumen?


C. Tujuan Penyusunan Makalah

1. Mengetahui karakteristik dari E-KTP?
2. Mengetahui apa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan dari pembuatan E-KTP yang dilaksanakan oleh pemerintah?
3. Mengetahui apa kaitannya permasalahan pelayanan E-KTP yang dilakukan oleh pemerintah kepada penduduk/ warga negara sebagai konsumen?
























BAB II
PEMBAHASAN

A. Karakteristik E-KTP

1. Fungsi dan Kegunaan E-KTP

E-KTP yang dibuat ini memiliki fungsi dan kegunaan, yang akan dijelaskan sebagai berikut.
a. Sebagai identitas jati diri.
b. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk kepengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
c. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
d. Terciptanya keakuratan data dan penduduk untuk mendukung progam pembangunan.
e. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.



2. Kelebihan yang dimiliki E-KTP

E-KTP memliki kelebihan dibandingkan kartu identitas di negara lain, yaitu sebagai berikut.
a. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
b. Bentuk dapat dijaga, tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
c. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.


3. Struktur E-KTP

E-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi E-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.utuk menciptakan E- KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya :

a. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
b. Pick and pressure,yaitu menempatkan chip di kartu
c. Implanter, yaitu pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
d. Printing, yaitu pencetakan kartu
e. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
f. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastic pengaman.




B. Masalah yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Pengadaan E-KTP

Dalam pelaksanaan pengadaan E-KTP yang dijalankan oleh pemerintah terdapat beberapa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut.

1. Lambannya pelayanan pembuatan E-KTP

Lambannya pelayanan pembuatan E-KTP warga yang dilakukan oleh pihak pelaksana Deaerah yang tidak memiliki strategi yang sesuai sehingga terjadi penumpukan warga di tempat pembuatan E-KTP yang telah ditentukan.

Seperti berita yang saya kutip sebagian dari www.waspada.co.id tanggal 1 November 2011 :

“Medan- Progam penerapan KTP elektronik (E-KTP) di Kota Medan yang menuai protes dari masyarakat dari masyarakat karena lambannya pelayanan pembuatan E-KTP disebabkan progam kerja penanggungjawab E-KTP, yakni Dinas Kependudukan danCatatan Sipil (Disdukcapil) Medan”.

2. Adanya indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembuatan E-KTP warga.

Seperti berita yang saya kutip dari Jakarta, Kompas.com yang telah dikutip di www.rendyariesta.blogspot.com/2011/10/isu-permasalahan-e-ktp.html :

Kuasa Hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handiks Honggowongso, melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan yang dilakukan penanggung jawab lelang tender kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP. Dia mengungkapakan banyak kejanggalan yang terjadi selama proses tender berlangsung. Bahkan dia pun, menuding Menteri DDalam Negeri Gamawan Fauzi turut ambil andil dalam pelanggaran proyek yang kini tengah disoroti banyak pihak itu.

Dari berita di situs tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa:

• Pernyataan Menteri Dalam Negeri yang mengungkapkan bahwa tender E-KTP diawasi oleh lembaga lain, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tapi kenyataannya tidak sama sekali.
• Pengadaan alat E-KTP tidak sesuai prosedur.
• Adanya dugaan “mark up” dalam penggunaan dana pengadaan E-KTP.



C. Kaitannya Permasalahan Pelayanan E-KTP Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kepada Penduduk/ Warga Negara Sebagai Konsumen.

Sudah kita ketahui bahwa pendapatan Negara Indonesia salah satu sumbernya adalah pajak, dan pajak itu dibayar oleh warga negara/ penduduk yang bertujuan untuk memberikan kontribusi berupa dana yang digunakan pemerintah dalam operasional pembangunan Negara ini serta kepentingan khayalak umum, seperti gaji pemerintah, pembangunan fisik, program-program pemerintah, dan sebagainya. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa warga negara/ penduduk membayar pemerintah untuk memberikan jasa kepada warga negara (secara tidak langsung, atau untuk kepentingan umum). Jadi warga negara dapat dikatakan sebagai konsumen sedangkan pemerintah dapat kita katakan sebagai produsen ( penyedia layanan jasa).

Jika dikatkan dengan masalah yang terdapat bahasan sebelumnya maka:

1. Pemerintah terlalu mengejar target padahal ketersediaan alat serta sumber daya manusianya yang belum memadai mengakibatkan adanya kelambanan dalam proses pembuatan E-KTP serta menyebabkan ketidaknyamanan warga negara. Jika warga negara sebagai konsumen dan pemerintah sebagai penyedia layanan jasa (produsen), maka seharusnya pemerintah memberikan layanan yang benar dan jujur. Jika pemerintah merupakan produsen atau pelaku usaha maka jika mengacu pada Pasal 4 Hak dan Kewajiban Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen huruf a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan /atau jasa” (Ahmadi Miru, dkk, 2004, hlm. 38). Maka warga dalam hal ini belum mendapatkan pelayanan yang baik karena warga negara telah “membayar” pemerintah untuk memberikan jasanya. Dan juga warga negara mengalami kerugian atas ketidak efisiennya pelaksana pengadaan E-KTP sehingga menyebabkan warga negara kehilangan waktu untuk berproduktivitas atau bekerja serta untuk beristirahat.

2. Dalam pengadaan E-KTP diduga hanya untuk kepentingan bagi beberapa oknum saja atau hanya untuk mendapatkan keuntungan. Jika hal ini benar maka warga negara telah mengalami penipuan atas ‘harga’ atau dengan kata lain pemerintah beserta sekumpulan orang tertentu mengambil keuntungan yang yang lebih atas proyek pengadaan E-KTP padahal pemerintah (selaku penyedia layanan) sudah diberi ‘gaji’ atas pekerjaan mereka tersebut. Jika proyek pengadaan E-KTP ini disamakan dengan perdagangan atau niaga, maka seharusnya mengacu kepada prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan dan niaga yaitu tolak ukur kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan.(Neni Sri Imaniyati, 2002, hlm. 169). Tidak adanya transparasi dalam penggunaan dana proyek pengadaan E-KTP ini menyebabkan warga negara sebagai konsumen/ pembeli tidak mempercayai serta bersikap pesimistis terhadap segala progam yang ada dalam lembaga pemerintahan terkait.


Kerugian yang dialami atas kesalahan dan penyalahgunaan anggaran pengadaan E-KTP tidak hanya akan dialami oleh warga negara sebagai konsumen saja, juga akan menimpa pemerintah sebagai produsen. Jika masalah ini tidak selesai maka akan membuat warga negara akan menimbulkan ketidakpercayaan dan sikap pesimis kepada pemerintah sebagai produsen terhadap segala progam pembangunan (atau bisa juga dikatakan produk kebijakan pemerintah).




BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1. E-KTP memiliki chip yang membawa tentang identitas diri warga Negara.

2. Masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan E-KTP yaitu lambannya pelayanan E-KTP serta adanya dugaan penyalahgunaan dananya.

3. Kaitan masalah pengadaan E-KTP dengan warga Negara sebagai konsumen.
a. Pemerintah terlalu mengejar target padahal ketersediaan alat serta sumber daya manusianya yang belum memadai mengakibatkan adanya kelambanan dalam proses pembuatan E-KTP serta menyebabkan ketidaknyamanan warga negara. Jika warga negara sebagai konsumen dan pemerintah sebagai penyedia layanan jasa (produsen), maka seharusnya pemerintah memberikan layanan yang benar dan jujur. Jika pemerintah merupakan produsen atau pelaku usaha maka jika mengacu pada Pasal 4 Hak dan Kewajiban Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen huruf a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan /atau jasa” (Ahmadi Miru, dkk, 2004, hlm. 38). Maka warga dalam hal ini belum mendapatkan pelayanan yang baik karena warga negara telah “membayar” pemerintah untuk memberikan jasanya. Dan juga warga negara mengalami kerugian atas ketidak efisiennya pelaksana pengadaan E-KTP sehingga menyebabkan warga negara kehilangan waktu untuk berproduktivitas atau bekerja serta untuk beristirahat.

b. Dalam pengadaan E-KTP diduga hanya untuk kepentingan bagi beberapa oknum saja atau hanya untuk mendapatkan keuntungan. Jika hal ini benar maka warga negara telah mengalami penipuan atas ‘harga’ atau dengan kata lain pemerintah beserta sekumpulan orang tertentu mengambil keuntungan yang yang lebih atas proyek pengadaan E-KTP padahal pemerintah (selaku penyedia layanan) sudah diberi ‘gaji’ atas pekerjaan mereka tersebut. Jika proyek pengadaan E-KTP ini disamakan dengan perdagangan atau niaga, maka seharusnya mengacu kepada prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan dan niaga yaitu tolak ukur kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan.(Neni Sri Imaniyati, 2002, hlm. 169). Tidak adanya transparasi dalam penggunaan dana proyek pengadaan E-KTP ini menyebabkan warga negara sebagai konsumen/ pembeli tidak mempercayai serta bersikap pesimistis terhadap segala progam yang ada dalam lembaga pemerintahan terkait.

B.Saran

Sebaiknya pemerintah segera menyelesaikan masalah ini demi terciptanya kepercayaan dari warga negara sebagai konsumen kepada pemerintah sebagai penyedia layanan jasa.






DAFTAR PUSTAKA

.www.e-ktp.com, Tanggal posting 20 Juni 2011, Tanggal Akses: 26 Mei 2012



www.waspada.co.id, tanggal posting 1 November 2011, tanggal akses: 26 Mei 2012


www.rendyariesta.blogspot.com/2011/10/isu-permasalahan-e-ktp.html, Tanggal Akses: 26 Mei 2012

Miru, Ahmadi, dkk, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.

Imaniyati, Neni Imaniyati,2002, Hukum Ekonomi & Ekonomi Islam Dalam perkembangan, Bandung:Mandar Maju.

Jumat, 18 Mei 2012

Sejarah Ekonomi Islam

Perkembangan Studi Islam
Sejarah perkembangan studi ekonomi Islam dapat dibagi pada empat pase:
Pase pertama, masa pertumbuhan
Pase kedua, masa keemasan
Pase ketiga, masa kemunduran dan
Pase keempat, masa kesadaran
Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.
Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Beberapa karya fiqih yang mengetengahkan persoalan ekonomi, antara lain:
Fiqih Mazdhab Maliki:
Al-Mudawwanah al-Kubrto, karya Imam Malik (93-179 H)
Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (wafat 595 H)
Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, karya Imam al-Quirthubi (wafat 671 H)
Al-Syarhu al-Kabir, karya Imam Ahmad al-Dardir (wafat 1201 H)
Fiqih Mazdhab Hanafi:
Ahkam al-Quran, karya Imam Abu Bakar Al-Jassos (wafat 370 H)
Al-Mabsut, karya Imam Syamsuddin al-Syarkhsi (wafat 483 H)
Tuhfah al-Fuqoha, karya Imam Alauddin al-Samarqandu (wafat 540 H)
Bada’i al-Sona’i, karya Imam Alauddin Al-Kasani (wafat 587 H)
Fiqih Mazdhab Syafi’I:
Al-Umm, karya Imam Syafi’I (150-204 H)
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Al-Mawardi (wafat 450 H)
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (wafat 657 H)
Al-Asybah Wa al-Nadzoir, karya Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H)
Nihayah al-Muhtaj, karya Syamsuddin al-Romli (wafat 1004 H)
Fiqih Mazdhab Hambali:
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Qodhi Abu Ya’la (wafat 458 H)
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H)
Al-Fatawa al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)
A’lamul Muwaqi’in, karya Ibnu qoyim al-Jauziyah (wafat 751 H)
Dari kitab-kitab tersebut, bila dikaji, maka akan ditemukan banyak hal tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam, baik sebagai sebuah sistem maupun keterangan tentang solusi Islam bagi problem-problem ekonomi pada masa itu.
Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.
Karya-karya Khusus Tentang Ekonomi
Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7 M
Karya-karya tersebut antara lain:
Kitab Al-Khoroj, karya Abu Yusuf (wafat 182 H/762 M)
Abu Yusuf adalah seorang qadli (hakim) pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Pada saat iitu Harun al-Rasyid meminta beliau menulis tentang pendapatan negara dalam bentuk khoroj (sejenis pajak), zakat, jizyah dan lainnya untuk dijadikan pegangan hukum negara (semacam KUHP sekarang). Dalam mukaddimahnya, Abu Yusuf menulis: “Telah saya tulis apa yang menjadi permintaan tuan, saya pun telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena itu pelajarilah. Saya telah bekerja keras untuk itu dan saya berharap agar tuan dan kaum muslimin memberi masukan. Hal itu karena semata-mata mengharap ridho Allah serta takut akan azabNya. Bila kitab ini sudah jelas, saya berharap agar tuan tidak memungut pajak dengan cara-cara yang zalim dan berbuat tidak baik terhadap rakyat tuan”.
Kitab Al-Khoroj, karya Imam Yahya al-Qursyi (204 H/774 M)
Kitab Al-Amwal, karya Abu Ubaid bin Salam (wafat 224 H/774 M)
Kitab ini telah banyak ditahkik dan dita’liq (dikomentari) oleh Muhammad Hamid Al-Fahi, salah seorang ulama Al-Azhar. Kitab ini pun termasuk kitab terlengkap dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan harta di Daulah Islamiyah.
Al-Iktisab Fi al-Rizqi, karya Imam Muhammad al-syaibani (wafat 334 H/815 M)
Dan karya-karya lainnya seperti karya Ibnu Kholdun, Al-Maqrizi, Al-Aini dan lain-lain
Di penghujung abad 14 dan 15 M merupakan titik awal bagi adanya aliran keilmiahan dalam bidang ekonomi modern. Bahkan Syaikh Mahmud Syabanah, mantan wakil rektor Al-Azhar menyatakan bahwa kitab “Mukaddimah” karya Ibnu Kholdun yang terbit pada tahun 784 H atau sekitar abad 13 hingga 14 M adalah bentuk karya yang mirip dengan karya Adam Smith. Bahkan dalam karyanya, ibnu Kholdun juga menulis tentang asas-asas dan berkembangnya peradaban, produktifitas sumber-sumber penghasilan, bentu-bentuk kegiatan ekonomi, teori harga, migrasi penduduk dan lain-lain. Sehingga isi kedua karya ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada kondisi dan lingkungan.
Masa Kemunduran
Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.
Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.
Masa Kesadaran Kembali
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.
Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:
Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:
Muktamar Internasional tentang fiqih Islam
Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan.
Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam
Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli.
Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam.
Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.

sumber:  http://ekiselrahma.ohlog.com/sejarah-ekonomi-islam.oh87482.html
tanggal posting: 24 Maret 2010
tanggal akses: 18 Mei 2012

Teori Inflasi Islam

Inflasi seringkali berbentuk kenaikan tingkat harga secara gradual daripada ledakan kekacauan ekonomi.  Di Eropa, inflasi terjadi karena revolusi harga yang terjadi sepanjang beberapa abad, Kenaikan harga sangat cepat pada beberapa bahan-bahan mentah terutama makanan.  Kenaikan terjadi sampai 700 % selama 170 tahun atau 1,2 % pertahun sementara gaji hanya naik setengahnya, sehingga masyarakat mengalami goncangan akibat tekanan inflasi. Apa yang menyebabkan inflasi terjadi, tidak ada sebab utama yang dapat disalahkan. Semua adalah akibat gabungan dari penurunan produksi pertanian, pajak yang berlebihan, depopulasi,  manipulasi pasar, biaya tenaga kerja yang tinggi, pengangguran, kemewahan yang berlebihan, dan sebab-sebaba yang lainnya, seperti perang yang berkepanjangan, embargo, dan pemogokan kerja (Adiwarman Karim, 2007).Fenomena seperti ini diamati oleh A.W. Phillips pada tahun 1958 dan  menemukan bahwa terdapat hubungan yang negatif antara inflasi dengan tingkat pengangguran yaitu, Semakin rendah tingkat pengangguran, maka tingkat inflasi akan semakin tinggi. Sebaliknya semakin tinggi tingkat pengangguran, maka tingkat inflasi akan semakin rendah atau bahkan bisa terjadi inflasi yang negatif (deflasi). Dengan kata lain terdapat trade-off antara inflasi dengan tingkat pengangguran dalam publikasi studi komprehensif yang menggambarkan hubungan tingkat inflasi dengan tingkat pengangguran (rate of unemployment) di Inggris selama tahun 1861 – 1957. Pada saat di Amerika Serikat dan banyak negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) terjadi tingkat inflasi dan tingkat pengangguran yang tinggi, hubungan inflasi dengan tingkat inflasi tersebut tidak sesuai teori Kurva Phillips sederhana, sehingga bertentangan dengan apa yang digambarkan dalam kurva Phillips. Saat itu hubungan yang terjadi adalah antara tingkat pengangguran dengan perubahan tingkat inflasi.  
B.     TEORI INFLASI KONVENSIONAL
 Inflasi dapat didefinisikan sebagai kecenderungan dari harga-harga untuk meningkat secara umum dan terus menerus. Dalam wikipwdia, inflasi didefinisikan sebagai suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan) kepada barang lainnya. Inflasi dapat dianggap sebagai fenomena moneter karena terjadinya penurunan nilai unit penghitungan moneter terhadap suatu komoditas. Sementara itu para ekonom modern mendefinisikannya sebagai kenaikan yang menyeluruh dari jumlah uang yang harus dibayarkan (nilai unit penghitungan moneter) terhadap barang-barang/komoditas. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi, yaitu kecenderungan terjadinya penurunan harga umum dan terus menerus. Inflasi diukur dengan tingkat inflasi (rate of inflation) yaitu tingkat perubahan dari harga umum, dengan persamaan sebagai berikut : 
rate of inflation =           tingkat harga t – tingkat harga t-1  x 100
                                                  tingkat harga t-1 
Para Ekonom cenderung lebih senang menggunakan “Implicit Gross Domestic Product Deflator” atau GDP Deflator untuk melakukan pengukuran tingkat inflasi. GDP Deflator adalah rata-rata harga dari seluruh barang tertimbang dengan kuantitas barang-barang tersebut yang betul-betul dibeli. Penghitungan dari GDP Deflator ini sangat sederhana, persamaannya adalah sebagai berikut : 
Implicit Price Deflator = Nominal GDP  x 1000
                                         Riil GDP
Untuk dapat mengerti apa dan bagaimana inflasi, perlu dipahami bahwa uang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut dalam perekonomian, media pertukaran, pengukur nilai, unit perhitungan dan akuntansi, penyimpan nilai, dan instrumen terms of payment Adapun penggolongan inflasi menurut Paul A. Samuelson dalam Adiwarman A. Karim,  didasarkan pada  tingkat keparahannya, yaitu :
-        Moderate inflation
Umumnya disebut sebagai inflasi satu digit dengan karakteristik tingkat kenaikan harga yang lambat.  Pada tingkat inflasi seperti ini, orang masih mau memegang uang dan menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang dari pada dalam bentuk asset riil.-        Galloping inflationInflasi yang terjadi pada tingkat ini berkisar 20% sampai 200% per tahun. Pada tingkat ini, orang hanya mau memegang uang seperlunya saja, sedangkan kekayaan disimpan dalam bentuk asset riil, seperti rumah, tanah, dan lain-lain. Pasar uang akan mengalami penyusutan dan pendanaan akan dialokasikan melalui cara-cara selain dari tingkat bunga dan orang hanya akan mau memberi pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinggi. Kondisi ekonomi seperti ini cenderung mengalami gangguan karena orang akan lebih senang berinvestasi di luar negeri dari pada di dalam negeri (capital outflow).
-        Hyper inflationInflasi
yang terjadi sangat tinggi. Walaupun sepertinya banyak pemerintahan yang perekonomiannya dapat bertahan menghadapi galloping inflation, namun tidak pernah ada pemerintahan yang dapat bertahan menghadapi inflasi jenis ketiga ini. Contohnya adalah Weimar Republic di Jerman pada tahun 1920-an.Untuk mengukur tekanan inflasi, dapat menggunakan beberapa indikator seperti;  Indeks Harga Konsumen (IHK), merupakan indikator yang umum digunakan untuk menggambarkan pergerakan harga. Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB), merupakan indikator yang menggambarkan pergerakan harga dari komoditi-komoditi yang diperdagangkan di suatu daerah.Adapun inflasi dapat timbul disebabkan karena :
-        Tekanan dari sisi supply (cost push inflation),
Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi. Inflasi desakan biaya ini juga terjadi pada saat perekonomian berkembang dengan pesat ketika tingkat pengangguran sangat rendah.
-        Tekanan dari sisi permintaan (demand pull inflation),
Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makro ekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian.-        Ekspektasi inflasi. Faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Pada Expected Inflation tingakt suku bunga pinjaman riil akan sama dengan tingakt suku bunga pinjaman nominal dikurangi inflasi.
-        Natural Inflation dan Human Error Inflation.
Natural Inflation adalah inflasi yang terjadi karena sebab-sebab alami yang manusia tidak mempunyai kekuasaan dalam mencegahnya. Human Error Inflation adalah inflasi yang terjadi karena kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh manusia sendiri.
-        Spiralling Inflation,
diakibatkan oleh inflasi yang terjadi sebelum-sebelumnya.
-        Imported Inflation dan Domestic Inflation.
Imported Inflation adalah inflasi di negara lain yang ikut dialami oleh suatu negara karena harus menjadi price teker dalam pasar perdangangan international.   
Inflasi, Ekspektasi Inflasi (Expected Inflation) dan Tingkat Pengangguran
Persamaan yang menghubungkan antara inflasi, ekspektasi inflasi, dan pengangguran digambarkan  sebagai berikut :
p = pe + (m + z) – am
p       = inflasi
pe   =  ekspektasi inflasi
z     =  tingkat pengangguran alamiah
m    =   kekuatan efek dari tingkat pengangguran terhadap upah
a       =  tingkat pengangguran 
Hubungan antara tingkat pengangguran dan inflasi (Phillips Curve) dapat digambarkan dengan persamaan berikut
pt = pea (Ut – Un)
p       =  inflasi
pe   =  ekspektasi inflasi
u    =  tingkat pengangguran (unemployment)
a       =  deviasi dari tingkat pengangguran (unemployment)
Dengan demikian inflasi yang terjadi akan tergantung pada ekspektasi inflasi dan deviasi dari unemployment rate terhadap natural rate of inflation.  
Hubungan antara pertumbuhan output dan perubahan dari unemployment rate dikenal sebagai Okun’s Law, dengan persamaan sebagai berikut :
Ut – Ut-1  =  - g yt
Berdasarkan persamaan tersebut, perubahan dari unemployment rate akan sama dengan negatif dari tingkat pertumbuhan output.
 Hubungan antara pertumbuhan output, pertumbuhan money growth dan inflasi dapat digambarkan melalui persamaan berikut :
Yt   =          g    Mt
                        Pt
Dimana Y adalah output,
g adalah deviasi dan
M/P adalah real money.
Dengan demikian berdasarkan persamaan tersebut output mempunyai hubungan yang positif dengan real money, namun output mempunyai hubungan yang negatif dengan harga (P).  Jika real money meningkat, maka interest rate akan menurun dan output (Y) akan meningkat.  Sedangkan Jika real money menurun, maka interest rate akan meningkat dan output (Y) akan menurun. 
C.     TEORI INFLASI ISLAM
Islam tidak mengenal istilah inflasi, karena mata uangnya stabil dengan digunakannya mata uang  dinar dan dirham. Penurunan nilai masih mungkin terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan, diantaranya akibat ditemukannya emas dalam jumlah yang besar, tapi keadaan ini kecil sekali kemungkinannya. Ekonom Islam Taqiuddin Ahmad ibn al-Maqrizi (1364M – 1441M), yang merupakan salah satu murid Ibn Khaldun, menggolongkan inflasi dalam dua golongan yaitu natural inflation dan human error inflation. 

Natural inflation

Sesuai dengan namanya natural inflation, Inflasi ini disebabkan oleh sebab alamiah yang diakibatkan oleh turunnya Penawaran agregat (AS) atau naiknya Permintaan agregat (AD), orang tidak mempunyai kendali atasnya (dalam hal mencegahnya).
MV = PT = Y
Dimana :M = Jumlah uang beredar
V = kecepatan peredaran uang
P = tingkat harga
T = jumlah barang dan jasa (Q)
Y = tingkat pendapan nasional (GDP)
Maka natural inflation dapat diartikan sebagai berikut: 
  1. Gangguan terhadap jumlah barang dan jasa (T) yang diproduksi dalam suatu perekonomian. Misal T turun, sedangkan M dan V tetap, maka konsekuensinya P akan naik. 
Naiknya daya beli masyarakat secara riil, misalnya nilai ekspor lebih besar dari nilai impor sehingga secara netto terjadi impor uang yang mengakibatkan M naik, sehingga jika V dan T tetap, maka P akan naik.
Keseimbangan permintaan dan penawaran juga pernah terjadi dizaman Rasulullah SAW. Dalam hal ini Rasulullah SAW tidak mau menghentikan atau mempengaruhi pergerakan harga ini sesuai Hadist: Anas meriwayatkan, ia berkata: Orang-orang berkata kepada Rasulullah SAW, ” Wahai Rasululluah, harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga untuk kami”. Rasulullah SAW lalu menjawab,”Allah-lah Penentu harga, Penahan, Pembentang, dan Pemberi riszki. Aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedhaliman dalam urusan darah dan harta.” 
Human error inflation.
Human error inflation adalah inflasi yang terjadi karena kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh manusia sendiri (QS Ar-Rum ayat 41). Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan Karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).  Adapun beberapa penyebabnya di antaranya :
  • Korupsi dan administrasi yang buruk (corruption and abad administration)
  • Pajak yang berlebihan (excessive tax)Excessive tax dapat mengakibatkan terjadinya efficency loss atau dead weight loss. Pencetakan uang dengan maksud menarik keuntungan yang berlebihan (excessive seignorage).
  • Pencetakan uang dengan maksud menarik keuntungan yang berlebihan (Escessive Seignorage)   
Ekonom Islam, Al-Maqrizi berpendapat bahwa pencetakan uang yang berlebihan jelas akan mengakibatkan naiknya tingkat harga umum (inflasi). Kenaikan harga komoditi tersebut adalah kenaikan dalam bentuk jumlah uang (fulus) atau nominal, sedangkan jika diukur dalam emas (dinar emas) maka harga komoditi tersebut jarang sekali mengalami kenaikan.

DAFTAR PUSTAKA
  • Karim, Adiwarman A, Ekonomi Makro Islami, Cetakan ke-2, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007 
  • www.wikipedia.com 
  • Makalah-makalah Inflasi dalam Pesfektif Islam
     
    sumber:  http://suherilbs.wordpress.com/2007/12/09/inflasi-dalam-perspektif-islam/
    tanggal akses: Mei 18, 2012@ 14:34

Teori Konsumsi Islami

Sunguhpun pada saat sekarang, belum ada suatu negara Islam yang menerapkan ekonomi Islam sepenuhnya berdasarkan ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an, sunnah Rasul dan ajaran yang dilaksanakan para sahabat, akan tetapi sebagian besar konsumen muslim tetap berpegang pada nilai-nilai agama mereka dalam konsumsi dan pengunaaan pendapatan mereka.
Dalam kerangka pikir sistem ekonomi islam, setiap individu senantiasa diarahkan untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma tingkah laku yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Pendidikan islam telah menjamin standar istimewa perilaku setiap orang dengan beberapa norma aturan yang cenderung dipaksakan, utamanya adalah yang didasarkan pada suara hati (kesadaran) setiap individu yang sesungguhnya. Aturan prinsip dari norma-norma tersebut adalah membentuk setiap individu sebagai anggota masyarakat muslim menjadi homo islamicus (manusia yang islami), yaitu memiliki tanggungjawab sosial dan berjiwa altruistik (senantiasa mengutamakan orang lain). Sikap dzolim dan sikap tamaknya homo economicus (manusia ekonomi) para ahli ekonomi neoklasik tidak serupa dengan sikap kedermawanan homo islamicus dalam melindungi dan memelihara keinginan seseorang dari godaan dan bujukan orang lain. Oleh karenanya, Afzal-ur-Rahman, pengarang buku “A Trilogy on The Islamic System” menyatakan bahwa norma-norma atau aturan-aturan Islam telah memberikan solusi praktis dalam menghadapi problematika ekonomi modern.
Norma-norma Islam di bidang ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu norma produksi, termasuk di dalamnya aktifitas perniagaan dan norma konsumsi. Adapun mengenai kategori pertama, sistem Islam telah menjelaskan bahwa seorang muslim bebas berproduksi dan berniaga untuk mendapatkan keuntungan pribadi, namun kebebasan yang diberikan bukan tanpa batas melainkan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan orang lain. Di samping itu, yang bersangkutan juga dituntut sedini mungkin untuk tidak berlaku sewenang-wenang dalam usahanya. Artinya harus senantiasa memperhatikan upah yang adil bagi pekerja, harga yang rasional dan keuntungan yang normal, dan artinya juga yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan spekulasi dan monopoli atau melakukan transaksi-transaksi lain seperti kontrak asuransi atau transaksi lain yang tidak jelas yang mengandung unsur perjudian, ketidakpastian dan eksploitasi.
Sedang dalam hal aturan aktifitas konsumsi, setiap individu muslim dibatasi oleh tiga hal, yaitu pertama, setiap individu muslim tidak boleh melakukan aktifitas pemanfaatan sumberdaya terlarang (baca : berbuat maksiat) seperti perzinaan atau komoditas lain seperti anggur yang mana kesemuanya dianggap terlarang oleh agama; kedua, setiap individu muslim harus bersikap hemat dan tidak berlebih-lebihan, karena salah satu dampak yang ditimbulkan dari perilaku hemat dalam mengkonsumsi adalah eliminasi problematika kelangkaan yang langsung dapat menurunkan agregat permintaan dan di sisi lain dapat mencegah terjadinya inflasi; ketiga, setiap individu muslim harus dapat bersikap dermawan terhadap sesama anggota masyarakat muslim lainnya yang kurang beruntung (baca : kaum dhu’afa). Dalam hal ini, seorang ahli ekonomi islam telah memberikan catatan khusus, bahwa idealnya dari sikap tersebut bukan hanya terletak pada pemberian dari mereka yang memililki kelebihan…penghasilan daripada pengeluarannya melainkan juga semangat untuk sama-sama berkorban dan saling berbagi atas apa yang dimiliki jika ada yang lebih membutuhkan.
Singkatnya adalah bahwa prinsip mendasar keseluruhan bentuk norma adalah menghidupkan sikap altruisme, karena segala problema sosial akan dapat dipecahkan manakala setiap individu dapat mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
Dalam hadis Nabi yang maknanya ”yang kamu miliki adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan”.
Dari hadist di atas akan dapat dibedakan teori konsumsi Islam dan non Islam sebagaimana Metwally berpendapat dalam Islam ada beberapa alasan mengapa konsumen mengunakan tingkat utilitas pada hak miliknya, pertama, seorang konsumen Islam tidak hanya mencapai kepuasaan dari konsumsi barang dan penguasaan barang yang tahan lama. Perilaku ekonomi muslim berpusat pada kepuasan yang dikehendaki oleh tuhan, sehingga kepuasan seorang konsumen Islam tidak hanya sebagai fungsi jumlah barang yang dikonsumsi dan barang tahan lama yang dikuasai, akan tetapi juga sebagai fungsi dari sedekah (Metwally,1995 : 26)
Kedua, jumlah barang dan jasa yang dapat dikonsumsikan oleh seorang konsumen muslim sangat berbeda dengan konsumen non-muslim, sungguh pun barang dan jasa tersebut sama-sama tersedia (Metwally,1995 : 26). Hal ini tentu berhubungan dengan adanya batasan seorang muslim untuk mengkonsumsi alkohol, daging babi, dan berjudi. Ketiga, seorang muslim dilarang menerima atau membayar bunga dari berbagai pinjaman (konsumsi atau lainnya), premium yang di bayarkan oleh konsumen muslim karena menguasai barang tahan lama, bunga yang terkandung didalamnya harus dikeluarkan (Karim, 2002 : 65-67) . Hal ini tidak berarti barang dan jasa tersebut harganya menjadi gratis dalam ekonomi Islam, akan tetapi bunga digantikan oleh ongkos yang disebut bagi keuntungan (profit Sharing).
Dalam melakukan kegiatan konsumsi sebuah rumah tangga harus menentukan skala prioritas berdasarkan jenis barang yang akan dikonsumsi. Al-Ghazali dan Al-shatibi berpendapat bahwa berdasarkan Al-Qur’an dan hadist ada tiga hubungan kegiatan yang dilakukan umat Islam dalam mencapai utility yang diinginkan, yaitu, necessities yang merupakan kegiatan-kegiatan yang mengamankan berlangsungnya kegiataan keagamaan, kehidupan, kebebasan berfikir, keturunan, dan pencapaian kekayaan, kedua, conveniences adalah kegiatan-kegiatan yang memudahkan pelaksanaan kegiataan pertama dan ketiga, refinements adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan assori kehidupan. (Sarkaniputra,1997: 26)
Dengan mengacu pada pengolongan yang diajukan oleh kedua ulama tersebut, barang-barang dapat di bagi dalam tiga golongan, pertama, kebutuhan dasar atau basic needs/necessities yang menentukan kelangsungan hidup manusia, seperti makanan, sandang dan perumahan. kedua, kebutuhan sekunder adalah barang-barang yang memudahkan kehidupan tanpa barang ini manusia masih hidup seperti pendidikan, mobil, komputer dan lain-lain. Ketiga, kebutuhan tertier adalah barang-barang merupakan asesori hidup seperti sound system, compact disc dan lain-lain serta juga ketenteraman/kebahagian di hari tua (Siregar, 2005: 3).
Barang kebutuhan dasar merupakan sesuatu yang absolut dibutuhkan oleh sebuah rumah tangga, sedangkan penggolongan barang kebutuhan sekunder dan kebutuhan barang tertier adalah relatif yang sangat tergantung dari hidup ini adalah suatu ujian dimana kita umatnya dibekali dengan berbagai perbedaan seperti mental, physical ability, social environment, power, knowledge, wealth dan lain-lain, sehingga setiap rumah tangga berbeda dalam menetapkan sebuah kebutuhan hidupnya tetapi yang terpenting bagaimana nanti ia mempertanggungjawabkan barang-barang tersebut di hari akhir (Metwally,1995 : 26).
Dalam mengkonsumsi ke tiga jenis barang tersebut, sebuah rumah tangga akan mengikuti life-cycle hypothesis yang diajukan oleh modigliani (fisher, Dornbusch, 1984) begitu juga dalam rumah-tangga Muslim pada awalnya mengalokasikan dananya untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendasar bagi rumah-tangga Muslim, yaitu mengamankan syahadah, kegiatan sholat dan puasa. Tanpa alokasi dana kepada kebutuhan dasar (basic needs) dapat mengancam ke Islaman individu-individu dalam rumah-tangga. Oleh karena itu dengan alokasi dana pada kebutuhan dasar yang dapat mengamankan identitas sebuah rumah-tangga Muslim. Kegiatan ini dapat berbentuk penyediaan pendidikan keagamaan bagi putera/puteri sejak kecil. Utility dari konsumsi barang ini dapat dirasakan juga pada saat hidup didunia dalam bentuk ketenangan dan kearifan bertindak dan secara bersamaan seorang Muslim akan mendapatkan pahala dari kegiatan-kegiatan tersebut. Sebuah rumah-tangga Muslim akan memperoleh akumulasi pahala yang dapat dinikmatinya setelah mati.
Dengan meningkatnya pendapatan serta terakumulasinya aset dan keuntungan yang cukup nisab, maka sebuah rumah-tangga Muslim wajib untuk ber-zakat. Sebagian dari keuntungan harus dikeluarkan untuk kepentingan umat. Dengan keyakinan yang dimiliki sebagai seorang Muslim, pengeluaran zakat tersebut merupakan suatu kegiatan konsumsi yang memberi kepuasan bagi rumah-tangga Muslim dan disaat bersamaan rumah-tangga ini menambah akumulasi pahala. Dengan pengertian yang seperti ini, rumah-tangga Muslim tidak merasakan pengeluaran zakat sebagai beban, karena pengeluaran ini seperti juga pengeluaran untuk konsumsi lainnya akan memberi kepuasan bagi rumah-tangga. Akhirnya dengan semakin membaiknya pendapatan dan keuntungan, sebuah rumah-tangga yang telah mampu dengan sendirinya akan mengeluarkan dana untuk mengkonsumsi kegiatan haji yang memberinya kepuasan dalam bentuk ketenangan telah memenuhi rukun Islam yang lima. Pada saat bersamaan rumah tangga ini pun menambah akumulasi pahala yang sangat bermanfaat bagi pencapaian surga dalam kehidupan setelah mati. Dengan pola konsumsi yang seperti dijelaskan diatas sebuah rumah-tangga Muslim akan mencapai kepuasan maksimum dalam bentuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Mulya Siregar berpendapat dengan pola konsumsi yang seperti ini, Insya Allah umat Islam terhindar dari kerakusan yang hanya mementingkan kepuasan didunia. Pada dasarnya sumber daya yang ada (resources) merupakan amanah dari Allah yang pemanfaatannya harus efisien dan adil. Berdasarkan nilai-nilai Islam, sumber-sumber daya ekonomi tersebut harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif, sama sekali bukan untuk riya belaka, pengeluaran-pengeluaran non-produktif dan spekulatif.
Inilah yang dikatakan Al-Ghazali dan Al-Shatibi sebagai mafasid atau disutilities, yaitu kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan peningkatan social welfare. Sedangkan dengan pola konsumsi yang Islami dapat memberikan masalih atau utilities karena pola ini memasukkan zakat sebagai kegiatan konsumsi yang dapat memberikan kepuasan disatu sisi, dan merangsang orang untuk giat bekerja disisi lain yang pada gilirannya akan menghasilkan peningkatan social welfare masyarakat. Bila rumah-tangga Muslim telah menyadari sepenuhnya bahwa pengeluaran zakat merupakan bagian dari kegiatan konsumsi untuk mencapai maksimum utility.

tanggal posting:Desember 26, 2008 @ 3:17 am
tanggal akses:Mei 18, 2012@ 14:20

Rabu, 09 Mei 2012

Demam Novel K-Pop

Demam Korean Pop atau yang lebih dikenal K-pop tak berhenti sampai pada musiknya yang saat ini sangat digandrungi remaja di berbagai pelosok nusantara. Seakan ingin larut dalam euforia tersebut, berbagai novel ala Korea mulai memunculkan diri di rak-rak toko buku. Kenapa disebut ala Korea, sebab sebagian besar novel tersebut tidak disusun langsung oleh penulis asli Negeri Ginseng tersebut. Melainkan, oleh penulis asli dalam negeri yang menggunakan tokoh dan latar belakang Korea. Kendati demikian, toh peminat novel berasa Korea ini terus bertambah. Bahkan, di sejumlah toko, beberapa judul buku yang didisplay sebagai salah satu best seller. Sebut saja buku Khokkiri karya Lia Indra Andriana. Khokkiri dalam bahasa Indonesia memiliki arti gajah. Selain judul tersebut, ada pula Eye Shadow karya Keisha Sarang, A Reason to Love yang ditulis Dania, Saranghaeyo Hyong karangan Ronzzy Kevin, hingga Summer in Seoul karangan Ilana Tan. Kebanyakan menceritakan kisah persahabatan dan percintaan remaja. "Buku dengan nuansa Korea mulai ramai-ramai dimunculkan penerbit sejak akhir tahun kemarin. Saat itu penjualan lumayan ramai. Sempat sepi lagi, namun adanya konser boyband Korea Super Junior, penjualan sedikit terangkat," kata Store Manager Toko Buku Togamas, Arif Mursidi. Puluhan judul novel ala Korea tersedia di toko buku tersebut. Novel seperti ini memiliki ciri khas memiliki cover buku dengan warna pastel. Sedikit tulisan berhuruf Korea di halaman paling depan seakan ingin meneguhkan nuansa dan cerita di dalam novel itu. Beberapa novel bahkan menghiasai perwajahan di bagian dalam dengan berbagai aksen untuk makin menarik perhatian remaja. Selain novel, beberapa penerbit juga saling berlomba menyajikan produk lain. "Berbagai majalah yang memuat ulasan tentang boyband atau girlband serta artis Korea kini juga masih laris sampai sekarang," tukasnya. ( Astuti Paramita / CN27 / JBSM )

Tips Sederhana Atasi Tomcat

Belakangan ini, berbagai populasi serangga meningkat drastis. Mulai dari ulat bulu, hingga yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, serangga bernama Tomcat (kumbang Paederu) yang menyerang di sekitar kawasan Surabaya. Racun yang dimiliki serangga Tomcat cukup merepotkan, sebab mampu menyebabkan kulit menjadi melepuh, merah, dan bengkak jika terpapar lendirnya. Tercatat sudah puluhan warga Surabaya yang terluka karena serangga kecil ini. Keadaan tersebut tentu membuat banyak pihak repot, termasuk juga pihak Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), dari Kementrian Kesehatan. Berikut Tips menghadapi serangga kecil tersebut, menurut Dirjen P2PL Prof dr Tjandra Yoga Aditama. Jangan sampai terkena lendir atau racun dalam perut Tomcat, sebab itu akan membuat kulit melepuh. Jika Tomcat melekat di kulit, siram menggunakan air hingga pergi. Jangan memencet Tomcat, sebab lendirnya adalah racun. Jika telah terkena racun Tomcat, jangan digosok atau dihapus dengan tangan. Aliri dengan air, agar racun tersebut hilang terbawa air. Bawa ke puskesmas atau dokter untuk pengobatan selanjutnya. Potong tanaman yang berlebihan dan menjulur mendekati rumah. Tanaman merupakan tempat hidup Tomcat. Tutup jendela dan pintu serta hindarkan anak bermain di tempat terbuka yang banyak terdapat kumbang ini. Tomcat sebenarnya adalah serangga yang baik, sebab menguntungkan bagi petani. Ia adalah predator alami bagi hama wereng. Hal ini menyebabkan pemusnahan Tomcat tidak disarankan menggunakan bahan kimia. sumber: http://sidomi.com/77876/tips-sederhana-atasi-serangan-tomcat/

10 Ribu Rupiah Membuat Anda Mengerti Cara Bersyukur

10 Ribu Rupiah Membuat Anda Mengerti Cara Bersyukur Ada seorang sahabat menuturkan kisahnya. Dia bernama Budiman. Sore itu ia menemani istri dan seorang putrinya berbelanja kebutuhan rumah tangga bulanan di sebuah toko swalayan. Usai membayar, tangan-tangan mereka sarat dengan tas plastik belanjaan. Baru saja mereka keluar dari toko swalayan, istri Budiman dihampiri seorang wanita pengemis yang saat itu bersama seorang putri kecilnya. Wanita pengemis itu berkata kepada istri Budiman, "Beri kami sedekah, Bu!" Istri Budiman kemudian membuka dompetnya lalu ia menyodorkan selembar uang kertas berjumlah 1000 rupiah. Wanita pengemis itu lalu menerimanya. Tatkala tahu jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan, ia lalu menguncupkan jari-jarinya mengarah ke mulutnya. Kemudian pengemis itu memegang kepala anaknya dan sekali lagi ia mengarahkan jari-jari yang terkuncup itu ke mulutnya, seolah ia ingin berkata, "Aku dan anakku ini sudah berhari-hari tidak makan, tolong beri kami tambahan sedekah untuk bisa membeli makanan!" Mendapati isyarat pengemis wanita itu, istri Budiman pun membalas isyarat dengan gerak tangannya seolah berkata, "Tidak... tidak, aku tidak akan menambahkan sedekah untukmu!" Ironisnya meski tidak menambahkan sedekahnya, istri dan putrinya Budiman malah menuju ke sebuah gerobak gorengan untuk membeli cemilan. Pada kesempatan yang sama Budiman berjalan ke arah ATM center guna mengecek saldo rekeningnya. Saat itu memang tanggal gajian, karenanya Budiman ingin mengecek saldo rekening dia. Di depan ATM, Ia masukkan kartu ke dalam mesin. Ia tekan langsung tombol INFORMASI SALDO. Sesaat kemudian muncul beberapa digit angka yang membuat Budiman menyunggingkan senyum kecil dari mulutnya. Ya, uang gajiannya sudah masuk ke dalam rekening. Budiman menarik sejumlah uang dalam bilangan jutaan rupiah dari ATM. Pecahan ratusan ribu berwarna merah kini sudah menyesaki dompetnya. Lalu ada satu lembar uang berwarna merah juga, namun kali ini bernilai 10 ribu yang ia tarik dari dompet. Uang itu Kemudian ia lipat kecil untuk berbagi dengan wanita pengemis yang tadi meminta tambahan sedekah. Saat sang wanita pengemis melihat nilai uang yang diterima, betapa girangnya dia. Ia pun berucap syukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Budiman dengan kalimat-kalimat penuh kesungguhan: "Alhamdulillah... Alhamdulillah... Alhamdulillah... Terima kasih tuan! Semoga Allah memberikan rezeki berlipat untuk tuan dan keluarga. Semoga Allah memberi kebahagiaan lahir dan batin untuk tuan dan keluarga. Diberikan karunia keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Rumah tangga harmonis dan anak-anak yang shaleh dan shalehah. Semoga tuan dan keluarga juga diberi kedudukan yang terhormat kelak nanti di surga...!" Budiman tidak menyangka ia akan mendengar respon yang begitu mengharukan. Budiman mengira bahwa pengemis tadi hanya akan berucap terima kasih saja. Namun, apa yang diucapkan oleh wanita pengemis tadi sungguh membuat Budiman terpukau dan membisu. Apalagi tatkala sekali lagi ia dengar wanita itu berkata kepada putri kecilnya, "Dik, Alhamdulillah akhirnya kita bisa makan juga....!" Deggg...!!! Hati Budiman tergedor dengan begitu kencang. Rupanya wanita tadi sungguh berharap tambahan sedekah agar ia dan putrinya bisa makan. Sejurus kemudian mata Budiman membuntuti kepergian mereka berdua yang berlari menyeberang jalan, lalu masuk ke sebuah warung tegal untuk makan di sana. Budiman masih terdiam dan terpana di tempat itu. Hingga istri dan putrinya kembali lagi dan keduanya menyapa Budiman. Mata Budiman kini mulai berkaca-kaca dan istrinya pun mengetahui itu. "Ada apa Pak?" Istrinya bertanya. Dengan suara yang agak berat dan terbata Budiman menjelaskan: "Aku baru saja menambahkan sedekah kepada wanita tadi sebanyak 10 ribu rupiah!" Awalnya istri Budiman hampir tidak setuju tatkala Budiman mengatakan bahwa ia memberi tambahan sedekah kepada wanita pengemis. Namun Budiman kemudian melanjutkan kalimatnya: "Bu..., aku memberi sedekah kepadanya sebanyak itu. Saat menerimanya, ia berucap hamdalah berkali-kali seraya bersyukur kepada Allah. Tidak itu saja, ia mendoakan aku, mendoakan dirimu, anak-anak dan keluarga kita. Panjaaaang sekali ia berdoa! Dia hanya menerima karunia dari Allah Swt sebesar 10 ribu saja sudah sedemikian hebatnya bersyukur. Padahal aku sebelumnya melihat di ATM saat aku mengecek saldo dan ternyata di sana ada jumlah yang mungkin ratusan bahkan ribuan kali lipat dari 10 ribu rupiah. Saat melihat saldo itu, aku hanya mengangguk-angguk dan tersenyum. Aku terlupa bersyukur, dan aku lupa berucap hamdalah. Bu..., aku malu kepada Allah! Dia terima hanya 10 ribu begitu bersyukurnya dia kepada Allah dan berterimakasih kepadaku. Kalau memang demikian, siapakah yang pantas masuk ke dalam surga Allah, apakah dia yang menerima 10 ribu dengan syukur yang luar biasa, ataukah aku yang menerima jumlah lebih banyak dari itu namun sedikitpun aku tak berucap hamdalah." Budiman mengakhiri kalimatnya dengan suara yang terbata-bata dan beberapa bulir air mata yang menetes. Istrinya pun menjadi lemas setelah menyadari betapa selama ini kurang bersyukur sebagai hamba. Ya Allah, ampunilah kami para hamba-Mu yang kerap lalai atas segala nikmat-Mu! sumber: http://bungacerita.blogspot.com/

Sejarah Musik K-Pop

Musik pop Korea pra-moderen pertama kali muncul pada tahun 1930-an akibat masuknya musik pop Jepang yang juga turut memengaruhi unsur-unsur awal musik pop di Korea. Penjajahan Jepang atas Korea juga membuat genre musik Korea tidak bisa berkembang dan hanya mengikuti perkembangan budaya pop Jepang pada saat itu. Pada tahun 1950-an dan 1960-an, pengaruh musik pop barat mulai masuk dengan banyaknya pertunjukkan musik yang diadakan oleh pangkalan militer Amerika Serikat di Korea Selatan. Musik Pop Korea awalnya terbagi menjadi genre yang berbeda-beda, pertama adalah genre "oldies" yang dipengaruhi musik barat dan populer di era 60-an. Pada tahun 1970-an, musik rock diperkenalkan dengan pionirnya adalah Cho Yong-pil. Genre lain yang cukup digemari adalah musik Trot yang dipengaruhi gaya musik enka dari Jepang. Debut penampilan kelompok Seo Taiji and Boys di tahun 1992 menandakan awal mula musik pop moderen di Korea yang memberi warna baru dengan aliran musik rap, rock, techno Amerika. Suksesnya grup Seo Taiji and Boys diikuti grup musik lain seperti Panic, dan Deux. Tren musik ini turut melahirkan banyak grup musik dan musisi berkualitas lain hingga sekarang. Musik pop dekade 90-an cenderung beraliran dance dan hip hop. Pasar utamanya adalah remaja sehingga dekade ini muncul banyak grup “teen idol” yang sangat digilai seperti CLON, H.O.T, Sechs Kies, S.E.S, dan g.o.d. Kebanyakan dari kelompok musik ini sudah bubar dan anggotanya bersolo-karier. Pada tahun 2000-an pendatang-pendatang baru berbakat mulai bermunculan. Aliran musik R&B serta Hip-Hop yang berkiblat ke Amerika mencetak artis-artis semacam MC Mong, 1TYM, Rain, Big Bang yang cukup sukses di Korea dan luar negeri. Beberapa artis underground seperti Drunken Tiger, Tasha (Yoon Mi-rae) juga memopulerkan warna musik kulit hitam tersebut. Musik rock masih tetap digemari di Korea ditambah dengan kembalinya Seo Taiji yang bersolo karier menjadi musisi rock serta Yoon Do Hyun Band yang sering menyanyikan lagu-lagu tentang nasionalisme dan kecintaan terhadap negara. Musik techno memberi nuansa moderen yang tidak hanya disukai di Korea saja, penyanyi Lee Jung-hyun dan Kim Hyun-joong bahkan mendapat pengakuan di Cina dan Jepang. Musik balada masih tetap memiliki pendengar yang paling banyak di Korea. Musik balada Korea umumnya dikenal dengan lirik sedih tentang percintaan, seperti yang dibawakan oleh Baek Ji Young, KCM, SG Wannabe, dan sebagainya. Musik balada umumnya digemari karena sering dijadikan soundtrack drama-drama televisi terkenal seperti Winter Sonata, Sorry I Love You, Stairway to Heaven dan sebagainya. Berbagai artis Korea menangguk kesuksesan di dunia internasional seperti BoA yang menembus Jepang dan digemari di banyak negara. Kemudian artis-artis lain seperti Rain, Se7en, Shinhwa, Ryu Shi-won, dan sebagainya berlomba-lomba untuk menaklukkan pasar musik di Jepang. Rain tercatat sebagai artis Asia pertama yang mengadakan konser internasional bertajuk RAINY DAY 2005 Tour, di Madison Square Garden. sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/K-pop

pengantar fiqih muamalah

Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia ,1999). Fiqh muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya. Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih (فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعامل – معاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan. Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum Private (hal qanun al madani). Hukum private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual. Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ). Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata : (عامل- يعامل – معاملة) sama dengan wazan : (فاعل – يفاعل – مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut : Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah : التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر ”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”. Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan. Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut : 1. Menurut Hudlari Byk. المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم ” Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”. 2. Menurut Idris Ahmad ”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”. 3. Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta. sumber: http://mei-azzahra.com/2010/07/21/pengantar-fiqh-muamalah

Akuntansi Transaksi Murabahah

Sebelumnya telah diperkenalkan tentang transaksi murabahah dalam tulisan di blog ini ‘Transaksi Murabahah, apa menariknya?. Guna melengkapinya berikut dilanjutkan tulisan untuk menjawab bagaimana transaksi murabahan diakui, diukur, disajikan, dan diungkapkan dalam laporan keuangan oleh pihak penjual. Pengakuan & Pengukuran Pihak penjual dapat melakukan jual beli dengan menggunakan akad murabahah untuk barang yang telah dimilikinya. Dalam implementasinya, pengakuan transaksi penjualan ke pembeli dilakukan setelah pengakuan perolehan aset murabahah dari pemasok. Pengakuan aset murabahah dilakukan pada saat perolehan sebesar biaya perolehan. Pada saat transaksi penjualan dengan akad murabahah, kas atau piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pengukuran aset murabahah setelah perolehan (menurut PSAK No. 102) adalah sebagai berikut : 1. Murabahah pesanan mengikat, Dinilai sebesar biaya perolehan, dan Jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. 2. Murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah, dan Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Ada kemungkinan terdapat diskon pembelian aset murabahah dari pemasok, pengakuan untuk diskon yang dimaksud sebagai berikut: Jika terjadi sebelum akad murabahah, diakui sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah, Jika terjadi setelah akad murabahah, dan sesuai akad murabahah yang disepakati menjadi hak pembeli, diakui sebagai kewajiban kepada pembeli, Jika terjadi setelah akad murabahah, dan tidak disebutkan dalam akad, diakui sebagai pendapatan operasi lainnya. Dalam transaksi murabahah, besarnya harga pokok diberitahukan kepada pembeli, keuntungan diperoleh dari besarnya margin yang ditentukan oleh penjual dan disepakati oleh pembeli. Keuntungan murabahah diakui : Pada saat terjadinya penyerahan barang, jika dilakukan secara tunai dan secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun, atau Selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun, dengan alternatif metode berikut : Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah Keuntungan diakui secara proporsional dengan jumlah kas yang diterima dari piutang murabahah. Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Bagi pembeli yang membayar atau melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan, maka penjual dapat memberikan potongan. Potongan pelunasan piutang murabahah. diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Penyajian Menurut PSAK No. 102, Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan: saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang tak tertagih. Sedangkan margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Pengungkapan Penjual perlu mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada : (a) harga perolehan aset murabahah; (b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan (c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah di Indonesia

Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli (1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita. Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit diterima oleh masyrakat akuntan. Namun pada tulisan ini kita tidak akan membahas mengenai hal tersebut karena telah dibahas pada pembahasan sebelumnya.
Pada tulisan ini penulis akan sedikit bercerita mengenai proses perkembangan akuntansi syariah di Indonesia yang di dapatkan dari berbagai referensi.
Perkembangan akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan, asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah.
Namun dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia. Kekurang tertarikan banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah masih sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada waktu itu, sekitar tahun 1990-199.
Setelah didirikannya bank syariah, terdapat keganjilan ketika bank membuat laporan keuangan. Dimana pada waktu itu proses akuntansi belumlah mengacu pada akuntansi yang dilandasi syariah Islam. Maka selanjutnya munculah kebutuhan akan akuntansi syariah Islam. Dan dalam proses kemunculannya tersebut juga mengalami proses panjang.

Berdirinya bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun 2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.

sumber: http://www.mustakimmuchlis.com/tulisanku/sejarah-akuntansi-syariah-di-indonesia.html
tanggal posting:10-05-2012