MAKALAH
Permasalahan E-KTP Ditinjau Dari Warga Negara Sebagai Konsumen Dan Pemerintah Sebagai Produsen
(Sebagai Tugas Mata Kuliah IT For Business)
Dosen pengampu: Agus Hamdani, M.Ag
Disusun oleh:
Nama : Matton Ginangsyar
NPM : 1062454
Kelas : C
Progam Studi : Ekonomi Islam
Jurusan : Syariah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Jurai Siwo Metro
T.A. 2011/2012
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan mengucap Alhamdulillah, penyusun bersyukur kepada Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun mampu menyelesaikan penyusunan makalah ini sesuai dengan keinginan penyusun.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Agus Hamdani, M.Ag. yang telah memberikan tugas kepada penyusun sehingga penyusun termotivasi untuk membuat makalah ini.
2. Orang tua dan teman- teman yang telah memberikan dukungan baik berupa materi maupun semangat sehingga membantu penyusun dalam penyelesaian penyusunan makalah ini.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan sehingga penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaannya di masa yang akan datang.
Metro, 29 Mei 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
E-KTP atau KTP elektronik merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kepegawaian (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PolisAsuransi, Sertifikat atas`Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006).(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)
Proyek E-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum ada basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk untuk berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut :
1. menghindari pajak.
2. memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.
3. mengamankan korupsi.
4. menyembunyikan identitas, misalnya oleh para teroris.
B. Rumusan Masalah
1. Apa karakteristik dari E-KTP?
2. Apa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan dari pembuatan E-KTP yang dilaksanakan oleh pemerintah?
3. Apa kaitannya permasalahan pelayanan E-KTP yang dilakukan oleh pemerintah kepada penduduk/ warga Negara sebagai konsumen?
C. Tujuan Penyusunan Makalah
1. Mengetahui karakteristik dari E-KTP?
2. Mengetahui apa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan dari pembuatan E-KTP yang dilaksanakan oleh pemerintah?
3. Mengetahui apa kaitannya permasalahan pelayanan E-KTP yang dilakukan oleh pemerintah kepada penduduk/ warga negara sebagai konsumen?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Karakteristik E-KTP
1. Fungsi dan Kegunaan E-KTP
E-KTP yang dibuat ini memiliki fungsi dan kegunaan, yang akan dijelaskan sebagai berikut.
a. Sebagai identitas jati diri.
b. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk kepengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
c. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
d. Terciptanya keakuratan data dan penduduk untuk mendukung progam pembangunan.
e. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
2. Kelebihan yang dimiliki E-KTP
E-KTP memliki kelebihan dibandingkan kartu identitas di negara lain, yaitu sebagai berikut.
a. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
b. Bentuk dapat dijaga, tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
c. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
3. Struktur E-KTP
E-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi E-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.utuk menciptakan E- KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya :
a. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
b. Pick and pressure,yaitu menempatkan chip di kartu
c. Implanter, yaitu pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
d. Printing, yaitu pencetakan kartu
e. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
f. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastic pengaman.
B. Masalah yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Pengadaan E-KTP
Dalam pelaksanaan pengadaan E-KTP yang dijalankan oleh pemerintah terdapat beberapa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut.
1. Lambannya pelayanan pembuatan E-KTP
Lambannya pelayanan pembuatan E-KTP warga yang dilakukan oleh pihak pelaksana Deaerah yang tidak memiliki strategi yang sesuai sehingga terjadi penumpukan warga di tempat pembuatan E-KTP yang telah ditentukan.
Seperti berita yang saya kutip sebagian dari www.waspada.co.id tanggal 1 November 2011 :
“Medan- Progam penerapan KTP elektronik (E-KTP) di Kota Medan yang menuai protes dari masyarakat dari masyarakat karena lambannya pelayanan pembuatan E-KTP disebabkan progam kerja penanggungjawab E-KTP, yakni Dinas Kependudukan danCatatan Sipil (Disdukcapil) Medan”.
2. Adanya indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembuatan E-KTP warga.
Seperti berita yang saya kutip dari Jakarta, Kompas.com yang telah dikutip di www.rendyariesta.blogspot.com/2011/10/isu-permasalahan-e-ktp.html :
Kuasa Hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handiks Honggowongso, melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan yang dilakukan penanggung jawab lelang tender kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP. Dia mengungkapakan banyak kejanggalan yang terjadi selama proses tender berlangsung. Bahkan dia pun, menuding Menteri DDalam Negeri Gamawan Fauzi turut ambil andil dalam pelanggaran proyek yang kini tengah disoroti banyak pihak itu.
Dari berita di situs tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa:
• Pernyataan Menteri Dalam Negeri yang mengungkapkan bahwa tender E-KTP diawasi oleh lembaga lain, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tapi kenyataannya tidak sama sekali.
• Pengadaan alat E-KTP tidak sesuai prosedur.
• Adanya dugaan “mark up” dalam penggunaan dana pengadaan E-KTP.
C. Kaitannya Permasalahan Pelayanan E-KTP Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kepada Penduduk/ Warga Negara Sebagai Konsumen.
Sudah kita ketahui bahwa pendapatan Negara Indonesia salah satu sumbernya adalah pajak, dan pajak itu dibayar oleh warga negara/ penduduk yang bertujuan untuk memberikan kontribusi berupa dana yang digunakan pemerintah dalam operasional pembangunan Negara ini serta kepentingan khayalak umum, seperti gaji pemerintah, pembangunan fisik, program-program pemerintah, dan sebagainya. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa warga negara/ penduduk membayar pemerintah untuk memberikan jasa kepada warga negara (secara tidak langsung, atau untuk kepentingan umum). Jadi warga negara dapat dikatakan sebagai konsumen sedangkan pemerintah dapat kita katakan sebagai produsen ( penyedia layanan jasa).
Jika dikatkan dengan masalah yang terdapat bahasan sebelumnya maka:
1. Pemerintah terlalu mengejar target padahal ketersediaan alat serta sumber daya manusianya yang belum memadai mengakibatkan adanya kelambanan dalam proses pembuatan E-KTP serta menyebabkan ketidaknyamanan warga negara. Jika warga negara sebagai konsumen dan pemerintah sebagai penyedia layanan jasa (produsen), maka seharusnya pemerintah memberikan layanan yang benar dan jujur. Jika pemerintah merupakan produsen atau pelaku usaha maka jika mengacu pada Pasal 4 Hak dan Kewajiban Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen huruf a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan /atau jasa” (Ahmadi Miru, dkk, 2004, hlm. 38). Maka warga dalam hal ini belum mendapatkan pelayanan yang baik karena warga negara telah “membayar” pemerintah untuk memberikan jasanya. Dan juga warga negara mengalami kerugian atas ketidak efisiennya pelaksana pengadaan E-KTP sehingga menyebabkan warga negara kehilangan waktu untuk berproduktivitas atau bekerja serta untuk beristirahat.
2. Dalam pengadaan E-KTP diduga hanya untuk kepentingan bagi beberapa oknum saja atau hanya untuk mendapatkan keuntungan. Jika hal ini benar maka warga negara telah mengalami penipuan atas ‘harga’ atau dengan kata lain pemerintah beserta sekumpulan orang tertentu mengambil keuntungan yang yang lebih atas proyek pengadaan E-KTP padahal pemerintah (selaku penyedia layanan) sudah diberi ‘gaji’ atas pekerjaan mereka tersebut. Jika proyek pengadaan E-KTP ini disamakan dengan perdagangan atau niaga, maka seharusnya mengacu kepada prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan dan niaga yaitu tolak ukur kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan.(Neni Sri Imaniyati, 2002, hlm. 169). Tidak adanya transparasi dalam penggunaan dana proyek pengadaan E-KTP ini menyebabkan warga negara sebagai konsumen/ pembeli tidak mempercayai serta bersikap pesimistis terhadap segala progam yang ada dalam lembaga pemerintahan terkait.
Kerugian yang dialami atas kesalahan dan penyalahgunaan anggaran pengadaan E-KTP tidak hanya akan dialami oleh warga negara sebagai konsumen saja, juga akan menimpa pemerintah sebagai produsen. Jika masalah ini tidak selesai maka akan membuat warga negara akan menimbulkan ketidakpercayaan dan sikap pesimis kepada pemerintah sebagai produsen terhadap segala progam pembangunan (atau bisa juga dikatakan produk kebijakan pemerintah).
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1. E-KTP memiliki chip yang membawa tentang identitas diri warga Negara.
2. Masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan E-KTP yaitu lambannya pelayanan E-KTP serta adanya dugaan penyalahgunaan dananya.
3. Kaitan masalah pengadaan E-KTP dengan warga Negara sebagai konsumen.
a. Pemerintah terlalu mengejar target padahal ketersediaan alat serta sumber daya manusianya yang belum memadai mengakibatkan adanya kelambanan dalam proses pembuatan E-KTP serta menyebabkan ketidaknyamanan warga negara. Jika warga negara sebagai konsumen dan pemerintah sebagai penyedia layanan jasa (produsen), maka seharusnya pemerintah memberikan layanan yang benar dan jujur. Jika pemerintah merupakan produsen atau pelaku usaha maka jika mengacu pada Pasal 4 Hak dan Kewajiban Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen huruf a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan /atau jasa” (Ahmadi Miru, dkk, 2004, hlm. 38). Maka warga dalam hal ini belum mendapatkan pelayanan yang baik karena warga negara telah “membayar” pemerintah untuk memberikan jasanya. Dan juga warga negara mengalami kerugian atas ketidak efisiennya pelaksana pengadaan E-KTP sehingga menyebabkan warga negara kehilangan waktu untuk berproduktivitas atau bekerja serta untuk beristirahat.
b. Dalam pengadaan E-KTP diduga hanya untuk kepentingan bagi beberapa oknum saja atau hanya untuk mendapatkan keuntungan. Jika hal ini benar maka warga negara telah mengalami penipuan atas ‘harga’ atau dengan kata lain pemerintah beserta sekumpulan orang tertentu mengambil keuntungan yang yang lebih atas proyek pengadaan E-KTP padahal pemerintah (selaku penyedia layanan) sudah diberi ‘gaji’ atas pekerjaan mereka tersebut. Jika proyek pengadaan E-KTP ini disamakan dengan perdagangan atau niaga, maka seharusnya mengacu kepada prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan dan niaga yaitu tolak ukur kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan.(Neni Sri Imaniyati, 2002, hlm. 169). Tidak adanya transparasi dalam penggunaan dana proyek pengadaan E-KTP ini menyebabkan warga negara sebagai konsumen/ pembeli tidak mempercayai serta bersikap pesimistis terhadap segala progam yang ada dalam lembaga pemerintahan terkait.
B.Saran
Sebaiknya pemerintah segera menyelesaikan masalah ini demi terciptanya kepercayaan dari warga negara sebagai konsumen kepada pemerintah sebagai penyedia layanan jasa.
DAFTAR PUSTAKA
.www.e-ktp.com, Tanggal posting 20 Juni 2011, Tanggal Akses: 26 Mei 2012
www.waspada.co.id, tanggal posting 1 November 2011, tanggal akses: 26 Mei 2012
www.rendyariesta.blogspot.com/2011/10/isu-permasalahan-e-ktp.html, Tanggal Akses: 26 Mei 2012
Miru, Ahmadi, dkk, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.
Imaniyati, Neni Imaniyati,2002, Hukum Ekonomi & Ekonomi Islam Dalam perkembangan, Bandung:Mandar Maju.