Rabu, 09 Mei 2012

pengantar fiqih muamalah

Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia ,1999). Fiqh muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya. Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih (فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعامل – معاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan. Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum Private (hal qanun al madani). Hukum private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual. Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ). Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata : (عامل- يعامل – معاملة) sama dengan wazan : (فاعل – يفاعل – مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut : Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah : التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر ”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”. Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan. Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut : 1. Menurut Hudlari Byk. المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم ” Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”. 2. Menurut Idris Ahmad ”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”. 3. Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta. sumber: http://mei-azzahra.com/2010/07/21/pengantar-fiqh-muamalah

1 komentar:

  1. Review of Microgaming Casino, Slots, Poker, Roulette
    Microgaming is an online 러시안 룰렛 가사 casino software 사설 토토 사이트 provider that was established in 파라오 슬롯 2011 and quickly lesprivat-medan.com became a trusted online gaming platform, becoming one of the 피망 포커 현금화 biggest

    BalasHapus