Rabu, 09 Mei 2012

Akuntansi Transaksi Murabahah

Sebelumnya telah diperkenalkan tentang transaksi murabahah dalam tulisan di blog ini ‘Transaksi Murabahah, apa menariknya?. Guna melengkapinya berikut dilanjutkan tulisan untuk menjawab bagaimana transaksi murabahan diakui, diukur, disajikan, dan diungkapkan dalam laporan keuangan oleh pihak penjual. Pengakuan & Pengukuran Pihak penjual dapat melakukan jual beli dengan menggunakan akad murabahah untuk barang yang telah dimilikinya. Dalam implementasinya, pengakuan transaksi penjualan ke pembeli dilakukan setelah pengakuan perolehan aset murabahah dari pemasok. Pengakuan aset murabahah dilakukan pada saat perolehan sebesar biaya perolehan. Pada saat transaksi penjualan dengan akad murabahah, kas atau piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pengukuran aset murabahah setelah perolehan (menurut PSAK No. 102) adalah sebagai berikut : 1. Murabahah pesanan mengikat, Dinilai sebesar biaya perolehan, dan Jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. 2. Murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah, dan Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Ada kemungkinan terdapat diskon pembelian aset murabahah dari pemasok, pengakuan untuk diskon yang dimaksud sebagai berikut: Jika terjadi sebelum akad murabahah, diakui sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah, Jika terjadi setelah akad murabahah, dan sesuai akad murabahah yang disepakati menjadi hak pembeli, diakui sebagai kewajiban kepada pembeli, Jika terjadi setelah akad murabahah, dan tidak disebutkan dalam akad, diakui sebagai pendapatan operasi lainnya. Dalam transaksi murabahah, besarnya harga pokok diberitahukan kepada pembeli, keuntungan diperoleh dari besarnya margin yang ditentukan oleh penjual dan disepakati oleh pembeli. Keuntungan murabahah diakui : Pada saat terjadinya penyerahan barang, jika dilakukan secara tunai dan secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun, atau Selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun, dengan alternatif metode berikut : Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah Keuntungan diakui secara proporsional dengan jumlah kas yang diterima dari piutang murabahah. Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Bagi pembeli yang membayar atau melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan, maka penjual dapat memberikan potongan. Potongan pelunasan piutang murabahah. diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Penyajian Menurut PSAK No. 102, Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan: saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang tak tertagih. Sedangkan margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Pengungkapan Penjual perlu mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada : (a) harga perolehan aset murabahah; (b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan (c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

0 komentar:

Posting Komentar