This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Teori Ekonomi Mikro Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teori Ekonomi Mikro Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Mei 2012

Permasalahan E-KTP Ditinjau Dari Warga Negara Sebagai Konsumen Dan Pemerintah Sebagai Produsen

MAKALAH
Permasalahan E-KTP Ditinjau Dari Warga Negara Sebagai Konsumen Dan Pemerintah Sebagai Produsen
(Sebagai Tugas Mata Kuliah IT For Business)

Dosen pengampu: Agus Hamdani, M.Ag








Disusun oleh:

Nama : Matton Ginangsyar
NPM : 1062454
Kelas : C
Progam Studi : Ekonomi Islam
Jurusan : Syariah

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Jurai Siwo Metro
T.A. 2011/2012














KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan mengucap Alhamdulillah, penyusun bersyukur kepada Allah Swt. yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun mampu menyelesaikan penyusunan makalah ini sesuai dengan keinginan penyusun.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada:

1. Bapak Agus Hamdani, M.Ag. yang telah memberikan tugas kepada penyusun sehingga penyusun termotivasi untuk membuat makalah ini.
2. Orang tua dan teman- teman yang telah memberikan dukungan baik berupa materi maupun semangat sehingga membantu penyusun dalam penyelesaian penyusunan makalah ini.



Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan sehingga penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaannya di masa yang akan datang.



Metro, 29 Mei 2012



Penyusun

















BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

E-KTP atau KTP elektronik merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kepegawaian (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PolisAsuransi, Sertifikat atas`Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006).(www.e-ktp.com, 20 Juni 2011)

Proyek E-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum ada basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk untuk berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut :

1. menghindari pajak.
2. memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.
3. mengamankan korupsi.
4. menyembunyikan identitas, misalnya oleh para teroris.


B. Rumusan Masalah

1. Apa karakteristik dari E-KTP?
2. Apa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan dari pembuatan E-KTP yang dilaksanakan oleh pemerintah?
3. Apa kaitannya permasalahan pelayanan E-KTP yang dilakukan oleh pemerintah kepada penduduk/ warga Negara sebagai konsumen?


C. Tujuan Penyusunan Makalah

1. Mengetahui karakteristik dari E-KTP?
2. Mengetahui apa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan dari pembuatan E-KTP yang dilaksanakan oleh pemerintah?
3. Mengetahui apa kaitannya permasalahan pelayanan E-KTP yang dilakukan oleh pemerintah kepada penduduk/ warga negara sebagai konsumen?
























BAB II
PEMBAHASAN

A. Karakteristik E-KTP

1. Fungsi dan Kegunaan E-KTP

E-KTP yang dibuat ini memiliki fungsi dan kegunaan, yang akan dijelaskan sebagai berikut.
a. Sebagai identitas jati diri.
b. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk kepengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
c. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
d. Terciptanya keakuratan data dan penduduk untuk mendukung progam pembangunan.
e. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.



2. Kelebihan yang dimiliki E-KTP

E-KTP memliki kelebihan dibandingkan kartu identitas di negara lain, yaitu sebagai berikut.
a. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
b. Bentuk dapat dijaga, tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
c. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.


3. Struktur E-KTP

E-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi E-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.utuk menciptakan E- KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya :

a. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
b. Pick and pressure,yaitu menempatkan chip di kartu
c. Implanter, yaitu pemasangan antena (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
d. Printing, yaitu pencetakan kartu
e. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
f. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastic pengaman.




B. Masalah yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Pengadaan E-KTP

Dalam pelaksanaan pengadaan E-KTP yang dijalankan oleh pemerintah terdapat beberapa masalah yang dihadapi dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut.

1. Lambannya pelayanan pembuatan E-KTP

Lambannya pelayanan pembuatan E-KTP warga yang dilakukan oleh pihak pelaksana Deaerah yang tidak memiliki strategi yang sesuai sehingga terjadi penumpukan warga di tempat pembuatan E-KTP yang telah ditentukan.

Seperti berita yang saya kutip sebagian dari www.waspada.co.id tanggal 1 November 2011 :

“Medan- Progam penerapan KTP elektronik (E-KTP) di Kota Medan yang menuai protes dari masyarakat dari masyarakat karena lambannya pelayanan pembuatan E-KTP disebabkan progam kerja penanggungjawab E-KTP, yakni Dinas Kependudukan danCatatan Sipil (Disdukcapil) Medan”.

2. Adanya indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembuatan E-KTP warga.

Seperti berita yang saya kutip dari Jakarta, Kompas.com yang telah dikutip di www.rendyariesta.blogspot.com/2011/10/isu-permasalahan-e-ktp.html :

Kuasa Hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handiks Honggowongso, melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan yang dilakukan penanggung jawab lelang tender kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP. Dia mengungkapakan banyak kejanggalan yang terjadi selama proses tender berlangsung. Bahkan dia pun, menuding Menteri DDalam Negeri Gamawan Fauzi turut ambil andil dalam pelanggaran proyek yang kini tengah disoroti banyak pihak itu.

Dari berita di situs tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa:

• Pernyataan Menteri Dalam Negeri yang mengungkapkan bahwa tender E-KTP diawasi oleh lembaga lain, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tapi kenyataannya tidak sama sekali.
• Pengadaan alat E-KTP tidak sesuai prosedur.
• Adanya dugaan “mark up” dalam penggunaan dana pengadaan E-KTP.



C. Kaitannya Permasalahan Pelayanan E-KTP Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kepada Penduduk/ Warga Negara Sebagai Konsumen.

Sudah kita ketahui bahwa pendapatan Negara Indonesia salah satu sumbernya adalah pajak, dan pajak itu dibayar oleh warga negara/ penduduk yang bertujuan untuk memberikan kontribusi berupa dana yang digunakan pemerintah dalam operasional pembangunan Negara ini serta kepentingan khayalak umum, seperti gaji pemerintah, pembangunan fisik, program-program pemerintah, dan sebagainya. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa warga negara/ penduduk membayar pemerintah untuk memberikan jasa kepada warga negara (secara tidak langsung, atau untuk kepentingan umum). Jadi warga negara dapat dikatakan sebagai konsumen sedangkan pemerintah dapat kita katakan sebagai produsen ( penyedia layanan jasa).

Jika dikatkan dengan masalah yang terdapat bahasan sebelumnya maka:

1. Pemerintah terlalu mengejar target padahal ketersediaan alat serta sumber daya manusianya yang belum memadai mengakibatkan adanya kelambanan dalam proses pembuatan E-KTP serta menyebabkan ketidaknyamanan warga negara. Jika warga negara sebagai konsumen dan pemerintah sebagai penyedia layanan jasa (produsen), maka seharusnya pemerintah memberikan layanan yang benar dan jujur. Jika pemerintah merupakan produsen atau pelaku usaha maka jika mengacu pada Pasal 4 Hak dan Kewajiban Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen huruf a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan /atau jasa” (Ahmadi Miru, dkk, 2004, hlm. 38). Maka warga dalam hal ini belum mendapatkan pelayanan yang baik karena warga negara telah “membayar” pemerintah untuk memberikan jasanya. Dan juga warga negara mengalami kerugian atas ketidak efisiennya pelaksana pengadaan E-KTP sehingga menyebabkan warga negara kehilangan waktu untuk berproduktivitas atau bekerja serta untuk beristirahat.

2. Dalam pengadaan E-KTP diduga hanya untuk kepentingan bagi beberapa oknum saja atau hanya untuk mendapatkan keuntungan. Jika hal ini benar maka warga negara telah mengalami penipuan atas ‘harga’ atau dengan kata lain pemerintah beserta sekumpulan orang tertentu mengambil keuntungan yang yang lebih atas proyek pengadaan E-KTP padahal pemerintah (selaku penyedia layanan) sudah diberi ‘gaji’ atas pekerjaan mereka tersebut. Jika proyek pengadaan E-KTP ini disamakan dengan perdagangan atau niaga, maka seharusnya mengacu kepada prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan dan niaga yaitu tolak ukur kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan.(Neni Sri Imaniyati, 2002, hlm. 169). Tidak adanya transparasi dalam penggunaan dana proyek pengadaan E-KTP ini menyebabkan warga negara sebagai konsumen/ pembeli tidak mempercayai serta bersikap pesimistis terhadap segala progam yang ada dalam lembaga pemerintahan terkait.


Kerugian yang dialami atas kesalahan dan penyalahgunaan anggaran pengadaan E-KTP tidak hanya akan dialami oleh warga negara sebagai konsumen saja, juga akan menimpa pemerintah sebagai produsen. Jika masalah ini tidak selesai maka akan membuat warga negara akan menimbulkan ketidakpercayaan dan sikap pesimis kepada pemerintah sebagai produsen terhadap segala progam pembangunan (atau bisa juga dikatakan produk kebijakan pemerintah).




BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1. E-KTP memiliki chip yang membawa tentang identitas diri warga Negara.

2. Masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan E-KTP yaitu lambannya pelayanan E-KTP serta adanya dugaan penyalahgunaan dananya.

3. Kaitan masalah pengadaan E-KTP dengan warga Negara sebagai konsumen.
a. Pemerintah terlalu mengejar target padahal ketersediaan alat serta sumber daya manusianya yang belum memadai mengakibatkan adanya kelambanan dalam proses pembuatan E-KTP serta menyebabkan ketidaknyamanan warga negara. Jika warga negara sebagai konsumen dan pemerintah sebagai penyedia layanan jasa (produsen), maka seharusnya pemerintah memberikan layanan yang benar dan jujur. Jika pemerintah merupakan produsen atau pelaku usaha maka jika mengacu pada Pasal 4 Hak dan Kewajiban Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen huruf a “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan /atau jasa” (Ahmadi Miru, dkk, 2004, hlm. 38). Maka warga dalam hal ini belum mendapatkan pelayanan yang baik karena warga negara telah “membayar” pemerintah untuk memberikan jasanya. Dan juga warga negara mengalami kerugian atas ketidak efisiennya pelaksana pengadaan E-KTP sehingga menyebabkan warga negara kehilangan waktu untuk berproduktivitas atau bekerja serta untuk beristirahat.

b. Dalam pengadaan E-KTP diduga hanya untuk kepentingan bagi beberapa oknum saja atau hanya untuk mendapatkan keuntungan. Jika hal ini benar maka warga negara telah mengalami penipuan atas ‘harga’ atau dengan kata lain pemerintah beserta sekumpulan orang tertentu mengambil keuntungan yang yang lebih atas proyek pengadaan E-KTP padahal pemerintah (selaku penyedia layanan) sudah diberi ‘gaji’ atas pekerjaan mereka tersebut. Jika proyek pengadaan E-KTP ini disamakan dengan perdagangan atau niaga, maka seharusnya mengacu kepada prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan dan niaga yaitu tolak ukur kejujuran, kepercayaan, dan ketulusan.(Neni Sri Imaniyati, 2002, hlm. 169). Tidak adanya transparasi dalam penggunaan dana proyek pengadaan E-KTP ini menyebabkan warga negara sebagai konsumen/ pembeli tidak mempercayai serta bersikap pesimistis terhadap segala progam yang ada dalam lembaga pemerintahan terkait.

B.Saran

Sebaiknya pemerintah segera menyelesaikan masalah ini demi terciptanya kepercayaan dari warga negara sebagai konsumen kepada pemerintah sebagai penyedia layanan jasa.






DAFTAR PUSTAKA

.www.e-ktp.com, Tanggal posting 20 Juni 2011, Tanggal Akses: 26 Mei 2012



www.waspada.co.id, tanggal posting 1 November 2011, tanggal akses: 26 Mei 2012


www.rendyariesta.blogspot.com/2011/10/isu-permasalahan-e-ktp.html, Tanggal Akses: 26 Mei 2012

Miru, Ahmadi, dkk, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.

Imaniyati, Neni Imaniyati,2002, Hukum Ekonomi & Ekonomi Islam Dalam perkembangan, Bandung:Mandar Maju.

Jumat, 18 Mei 2012

Teori Konsumsi Islami

Sunguhpun pada saat sekarang, belum ada suatu negara Islam yang menerapkan ekonomi Islam sepenuhnya berdasarkan ajaran yang terkandung dalam Al-Qur’an, sunnah Rasul dan ajaran yang dilaksanakan para sahabat, akan tetapi sebagian besar konsumen muslim tetap berpegang pada nilai-nilai agama mereka dalam konsumsi dan pengunaaan pendapatan mereka.
Dalam kerangka pikir sistem ekonomi islam, setiap individu senantiasa diarahkan untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma tingkah laku yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Pendidikan islam telah menjamin standar istimewa perilaku setiap orang dengan beberapa norma aturan yang cenderung dipaksakan, utamanya adalah yang didasarkan pada suara hati (kesadaran) setiap individu yang sesungguhnya. Aturan prinsip dari norma-norma tersebut adalah membentuk setiap individu sebagai anggota masyarakat muslim menjadi homo islamicus (manusia yang islami), yaitu memiliki tanggungjawab sosial dan berjiwa altruistik (senantiasa mengutamakan orang lain). Sikap dzolim dan sikap tamaknya homo economicus (manusia ekonomi) para ahli ekonomi neoklasik tidak serupa dengan sikap kedermawanan homo islamicus dalam melindungi dan memelihara keinginan seseorang dari godaan dan bujukan orang lain. Oleh karenanya, Afzal-ur-Rahman, pengarang buku “A Trilogy on The Islamic System” menyatakan bahwa norma-norma atau aturan-aturan Islam telah memberikan solusi praktis dalam menghadapi problematika ekonomi modern.
Norma-norma Islam di bidang ekonomi dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu norma produksi, termasuk di dalamnya aktifitas perniagaan dan norma konsumsi. Adapun mengenai kategori pertama, sistem Islam telah menjelaskan bahwa seorang muslim bebas berproduksi dan berniaga untuk mendapatkan keuntungan pribadi, namun kebebasan yang diberikan bukan tanpa batas melainkan harus senantiasa mempertimbangkan kepentingan orang lain. Di samping itu, yang bersangkutan juga dituntut sedini mungkin untuk tidak berlaku sewenang-wenang dalam usahanya. Artinya harus senantiasa memperhatikan upah yang adil bagi pekerja, harga yang rasional dan keuntungan yang normal, dan artinya juga yang bersangkutan dilarang melakukan tindakan spekulasi dan monopoli atau melakukan transaksi-transaksi lain seperti kontrak asuransi atau transaksi lain yang tidak jelas yang mengandung unsur perjudian, ketidakpastian dan eksploitasi.
Sedang dalam hal aturan aktifitas konsumsi, setiap individu muslim dibatasi oleh tiga hal, yaitu pertama, setiap individu muslim tidak boleh melakukan aktifitas pemanfaatan sumberdaya terlarang (baca : berbuat maksiat) seperti perzinaan atau komoditas lain seperti anggur yang mana kesemuanya dianggap terlarang oleh agama; kedua, setiap individu muslim harus bersikap hemat dan tidak berlebih-lebihan, karena salah satu dampak yang ditimbulkan dari perilaku hemat dalam mengkonsumsi adalah eliminasi problematika kelangkaan yang langsung dapat menurunkan agregat permintaan dan di sisi lain dapat mencegah terjadinya inflasi; ketiga, setiap individu muslim harus dapat bersikap dermawan terhadap sesama anggota masyarakat muslim lainnya yang kurang beruntung (baca : kaum dhu’afa). Dalam hal ini, seorang ahli ekonomi islam telah memberikan catatan khusus, bahwa idealnya dari sikap tersebut bukan hanya terletak pada pemberian dari mereka yang memililki kelebihan…penghasilan daripada pengeluarannya melainkan juga semangat untuk sama-sama berkorban dan saling berbagi atas apa yang dimiliki jika ada yang lebih membutuhkan.
Singkatnya adalah bahwa prinsip mendasar keseluruhan bentuk norma adalah menghidupkan sikap altruisme, karena segala problema sosial akan dapat dipecahkan manakala setiap individu dapat mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
Dalam hadis Nabi yang maknanya ”yang kamu miliki adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan”.
Dari hadist di atas akan dapat dibedakan teori konsumsi Islam dan non Islam sebagaimana Metwally berpendapat dalam Islam ada beberapa alasan mengapa konsumen mengunakan tingkat utilitas pada hak miliknya, pertama, seorang konsumen Islam tidak hanya mencapai kepuasaan dari konsumsi barang dan penguasaan barang yang tahan lama. Perilaku ekonomi muslim berpusat pada kepuasan yang dikehendaki oleh tuhan, sehingga kepuasan seorang konsumen Islam tidak hanya sebagai fungsi jumlah barang yang dikonsumsi dan barang tahan lama yang dikuasai, akan tetapi juga sebagai fungsi dari sedekah (Metwally,1995 : 26)
Kedua, jumlah barang dan jasa yang dapat dikonsumsikan oleh seorang konsumen muslim sangat berbeda dengan konsumen non-muslim, sungguh pun barang dan jasa tersebut sama-sama tersedia (Metwally,1995 : 26). Hal ini tentu berhubungan dengan adanya batasan seorang muslim untuk mengkonsumsi alkohol, daging babi, dan berjudi. Ketiga, seorang muslim dilarang menerima atau membayar bunga dari berbagai pinjaman (konsumsi atau lainnya), premium yang di bayarkan oleh konsumen muslim karena menguasai barang tahan lama, bunga yang terkandung didalamnya harus dikeluarkan (Karim, 2002 : 65-67) . Hal ini tidak berarti barang dan jasa tersebut harganya menjadi gratis dalam ekonomi Islam, akan tetapi bunga digantikan oleh ongkos yang disebut bagi keuntungan (profit Sharing).
Dalam melakukan kegiatan konsumsi sebuah rumah tangga harus menentukan skala prioritas berdasarkan jenis barang yang akan dikonsumsi. Al-Ghazali dan Al-shatibi berpendapat bahwa berdasarkan Al-Qur’an dan hadist ada tiga hubungan kegiatan yang dilakukan umat Islam dalam mencapai utility yang diinginkan, yaitu, necessities yang merupakan kegiatan-kegiatan yang mengamankan berlangsungnya kegiataan keagamaan, kehidupan, kebebasan berfikir, keturunan, dan pencapaian kekayaan, kedua, conveniences adalah kegiatan-kegiatan yang memudahkan pelaksanaan kegiataan pertama dan ketiga, refinements adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan assori kehidupan. (Sarkaniputra,1997: 26)
Dengan mengacu pada pengolongan yang diajukan oleh kedua ulama tersebut, barang-barang dapat di bagi dalam tiga golongan, pertama, kebutuhan dasar atau basic needs/necessities yang menentukan kelangsungan hidup manusia, seperti makanan, sandang dan perumahan. kedua, kebutuhan sekunder adalah barang-barang yang memudahkan kehidupan tanpa barang ini manusia masih hidup seperti pendidikan, mobil, komputer dan lain-lain. Ketiga, kebutuhan tertier adalah barang-barang merupakan asesori hidup seperti sound system, compact disc dan lain-lain serta juga ketenteraman/kebahagian di hari tua (Siregar, 2005: 3).
Barang kebutuhan dasar merupakan sesuatu yang absolut dibutuhkan oleh sebuah rumah tangga, sedangkan penggolongan barang kebutuhan sekunder dan kebutuhan barang tertier adalah relatif yang sangat tergantung dari hidup ini adalah suatu ujian dimana kita umatnya dibekali dengan berbagai perbedaan seperti mental, physical ability, social environment, power, knowledge, wealth dan lain-lain, sehingga setiap rumah tangga berbeda dalam menetapkan sebuah kebutuhan hidupnya tetapi yang terpenting bagaimana nanti ia mempertanggungjawabkan barang-barang tersebut di hari akhir (Metwally,1995 : 26).
Dalam mengkonsumsi ke tiga jenis barang tersebut, sebuah rumah tangga akan mengikuti life-cycle hypothesis yang diajukan oleh modigliani (fisher, Dornbusch, 1984) begitu juga dalam rumah-tangga Muslim pada awalnya mengalokasikan dananya untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendasar bagi rumah-tangga Muslim, yaitu mengamankan syahadah, kegiatan sholat dan puasa. Tanpa alokasi dana kepada kebutuhan dasar (basic needs) dapat mengancam ke Islaman individu-individu dalam rumah-tangga. Oleh karena itu dengan alokasi dana pada kebutuhan dasar yang dapat mengamankan identitas sebuah rumah-tangga Muslim. Kegiatan ini dapat berbentuk penyediaan pendidikan keagamaan bagi putera/puteri sejak kecil. Utility dari konsumsi barang ini dapat dirasakan juga pada saat hidup didunia dalam bentuk ketenangan dan kearifan bertindak dan secara bersamaan seorang Muslim akan mendapatkan pahala dari kegiatan-kegiatan tersebut. Sebuah rumah-tangga Muslim akan memperoleh akumulasi pahala yang dapat dinikmatinya setelah mati.
Dengan meningkatnya pendapatan serta terakumulasinya aset dan keuntungan yang cukup nisab, maka sebuah rumah-tangga Muslim wajib untuk ber-zakat. Sebagian dari keuntungan harus dikeluarkan untuk kepentingan umat. Dengan keyakinan yang dimiliki sebagai seorang Muslim, pengeluaran zakat tersebut merupakan suatu kegiatan konsumsi yang memberi kepuasan bagi rumah-tangga Muslim dan disaat bersamaan rumah-tangga ini menambah akumulasi pahala. Dengan pengertian yang seperti ini, rumah-tangga Muslim tidak merasakan pengeluaran zakat sebagai beban, karena pengeluaran ini seperti juga pengeluaran untuk konsumsi lainnya akan memberi kepuasan bagi rumah-tangga. Akhirnya dengan semakin membaiknya pendapatan dan keuntungan, sebuah rumah-tangga yang telah mampu dengan sendirinya akan mengeluarkan dana untuk mengkonsumsi kegiatan haji yang memberinya kepuasan dalam bentuk ketenangan telah memenuhi rukun Islam yang lima. Pada saat bersamaan rumah tangga ini pun menambah akumulasi pahala yang sangat bermanfaat bagi pencapaian surga dalam kehidupan setelah mati. Dengan pola konsumsi yang seperti dijelaskan diatas sebuah rumah-tangga Muslim akan mencapai kepuasan maksimum dalam bentuk kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Mulya Siregar berpendapat dengan pola konsumsi yang seperti ini, Insya Allah umat Islam terhindar dari kerakusan yang hanya mementingkan kepuasan didunia. Pada dasarnya sumber daya yang ada (resources) merupakan amanah dari Allah yang pemanfaatannya harus efisien dan adil. Berdasarkan nilai-nilai Islam, sumber-sumber daya ekonomi tersebut harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif, sama sekali bukan untuk riya belaka, pengeluaran-pengeluaran non-produktif dan spekulatif.
Inilah yang dikatakan Al-Ghazali dan Al-Shatibi sebagai mafasid atau disutilities, yaitu kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan peningkatan social welfare. Sedangkan dengan pola konsumsi yang Islami dapat memberikan masalih atau utilities karena pola ini memasukkan zakat sebagai kegiatan konsumsi yang dapat memberikan kepuasan disatu sisi, dan merangsang orang untuk giat bekerja disisi lain yang pada gilirannya akan menghasilkan peningkatan social welfare masyarakat. Bila rumah-tangga Muslim telah menyadari sepenuhnya bahwa pengeluaran zakat merupakan bagian dari kegiatan konsumsi untuk mencapai maksimum utility.

tanggal posting:Desember 26, 2008 @ 3:17 am
tanggal akses:Mei 18, 2012@ 14:20