This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label fiqih muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih muamalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Mei 2012

pengantar fiqih muamalah

Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia ,1999). Fiqh muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya. Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih (فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعامل – معاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan. Fiqh muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (Ibadah dan muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum Private (hal qanun al madani). Hukum private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual. Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1 ). Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata : (عامل- يعامل – معاملة) sama dengan wazan : (فاعل – يفاعل – مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut : Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah : التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر ”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”. Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan. Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut : 1. Menurut Hudlari Byk. المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم ” Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”. 2. Menurut Idris Ahmad ”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”. 3. Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta. sumber: http://mei-azzahra.com/2010/07/21/pengantar-fiqh-muamalah

Selasa, 21 Februari 2012

Mudharabah

A.   Pengertian
Mudharabah atau Qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah Mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutkannya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, Mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa, qiradh (الِْقرَاضُ) diambil dari kata الْقِرْضُ yang berarti القَطْعُ (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata muqaradhah (الْمُقَارَضَةُ) yang berarti اَلْمُسَاوَاةَُ (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Orang Irak menyebutnya dengan istilah mudharabah, sebab “setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba”, atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut. Perjalanan tersebut dinamakan ضربا فى السفّر.
Secara teknis, Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, misalnya antara bank dan nasabah 50% : 50% sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola , maka si pengelola harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut.
Menurut istilah Syara’, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di mana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Hasbi Ash Shiddieqy mengatakan bahwa mudharabah adalah “semacam syarikat aqad, bermufakat dua orang padanya dengan ketentuan: modal dari satu pihak, sedangkan usaha menghasilkan keuntungan dari pihak yang lain; dan keuntungan.
Sedangkan pengertian Mudharabah menurut para ulama fiqih secara istilah adalah pemilik harta (modal) menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, dan laba dibagi di antara keduanya berdasarkan persyaratan yang disepakati.
Ketika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung oleh pemilik modal. Dengan kata lain, pekerja tidak bertanggung jawab atas kerugiannya. Kerugian pengusaha hanyalah dari segi kesungguhan dan pekerjaannya yang tidak akan mendapatkan imbalan jika rugi.
Kesimpulannya, bahwa modal boleh berupa barang yang tidak dapat dibayarkan, seperti rumah. Dan tidak boleh berupa hutang. Pemilik modal memiliki hak untuk mendapatkan laba, sebab modal tersebut miliknya, sedangkan pekrja mendapatkan laba dari hasil pekerjaannya.
B.    Landasan Syari’ah
Secara umum landasan dasar Syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dari ayat-ayat dan hadis berikut ini:
1.      Al-Qur’an
…وَاخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ الله …  المزمل  20
“………dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah………” (Q.S Al-Muzammil: 20)
Yang menjadi Wajhud – dilalah atau argumen dari Qur’an Surat Al-Muzammil: 20 di atas adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
)  فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوْافىِ الأَرْضِ وَابْتَغُوْامِنْ فَضْلِ اللهِ ... (الجمعة : 10
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah…” (Q.S Al-Jumuah: 10)
2.    Hadits
ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : اَلْبَيْعُ اِلَى اََجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ         (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditinggalkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan.” (HR. Ibn Majah dan shuhaib)
“diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muntalib jika memberikan dana kepada mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut , maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-ayrat tersebut kepada Rasulullah, dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HR. Thabrani).
3.    Ijma’
Imam zailai, dalam kitabnya Nasbu ar Rayah(4/13), telah menyatakan bahwa para Sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara Mudharabah, kesepakatan para Shahabat ini sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al amwal (454)
C.    Jenis-jenis Al-Mudharabah
Secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
1.      Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh sfesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salaf ash Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan If al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shihibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau di sebut juga dengan istilah restricted mudharabah/sfecified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib di batasi dengan batasan jenis usaha , waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
D.    Aplikasi dalam Perbankan
Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, Al-mudharabah diterapkan pada:
Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan Qurban, dan sebagainya.
Deposito biasa
Deposito special (Special investment) dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
 Investasi khusus: disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal.
E.    Syarat-syarat dan rukun Mudharabah
· Modal
1)      Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya
2)      Modal harus berbetuk tunai bukan piutang
3)      Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha
· Keuntungan
1)      Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
2)      Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak
3)      Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudaharib mengembalikan  seluruh (atau sebagian) modal kepada Rabal’mal.
F.     Rukun-rukun Mudharabah
1)      Pemilik modal (shohibul maal)
2)      Pemilik usaha (mudharib)
3)      Proyek/usaha (amal)
4)      Modal (ra’sul maal)
5)      Ijab qabul (sighat)
6)      Nisbah bagi hasil
G.    Manfaat mudharabah
1)      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2)      Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga Bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3)      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow?arus kas usaha Bank, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4)      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5)      Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
H.    Risiko Al-Mudharabah
Risiko yang terdapat dalam Al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya:
a.       Side treaming: nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b.      Lalai dan kesalahan yang disengaja
c.       Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.
1.    Kerugian Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudharabah ada tiga penyebab terjadinya kerugian
a.       kerugian yang disebabkan oleh Resiko bisnis dimana kerugian ini memang terjadi karena resiko dari bisnis yang dijalankan dan kerugian tersebut tidak dibebankan kepada si mudharib tetapi ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal atau Bank.
b.      kerugian karena bencana alam kerugian ini terjadi karena disebabkan oleh bencana alam, kerugian ini tidak dibebankan kepada mudharib tetapi dibebankan kepada pemilik modal atau bank.
c.       Kerugian atas kelalaian. Jika kerugian terjadi akibat kelalaian atau kecurangan dari mudharib maka kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh si mudharib tersebut. dan pengembalian atas modal yang diberikan oleh sipemilik modal ditanggung juga oleh si pengelola
2.    Identifikasi masalah jika terjadi kerugian
a.       Pemilik modal/bank dengan si pengelola/mudharib mencari jalan keluar (rembuk) bagaimana sipengelola bisa mengembalikan modal yang sudah ditanamkan oleh si pemilik modal
b.      Kalau tidak mendapatkan kesepakatan dan sipengelola tidak mendapatkan bagaimana jalan keluar untuk mengembalikan modal yang sudah hilang maka sebagai alternatif terakhir adalah jaminan dari si pengelolah.
c.       Dalam sistem Mudharabah jaminan bukanlan alternatif yang pertama, tetapi jaminan adalah alternatif terakhir.
I.       Pembatalan Mudharabah
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara berikut;
1)        Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah. Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi, sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, karena tindakannya atas izin pemilik modal dan ia melakukan tugas berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun, kecuali atas kelalaiannya.
2)        Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian.
3)        Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.
J.      Tindakan setelah Matinya Pemilik Modal
Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh. Bila mudharabah telah fasakh pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudharabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut, sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meninggal dan tanpa izin para ahli warisnya, maka perbuatan seperti ini dianggap sebagai ghasab. Ia wajib menjamin (mengembalikannya), kemudian jika modal itu menguntungkan, keuntungannya dibagi dua.
Jika mudharabah telah fasakh (batal), sedangkan modal berbentuk 'urud (barang dagangan), pemilik modal dan pengelola modal menjual atau membaginya karena yang demikian itu adalah hak berdua. Jika pelaksana (pengelola modal) setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, pemilik modal dipaksa menjualnya, karena pengelola mempunyai hak dalam keuntungan dan tidak dapat diperoleh kecuali dengan menjualnya, demikian pendapat Madzhab Syafi'I dan Hanbali.
Referensi:
Karim, Helmi, Fiqih Muamalah, Jakarta, RajaGrafindo Persada,1997
Syafei, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung, CV Pustaka Setia, 2001
Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah Suatu Pengenalan umum. Jakarta : Tazkia Institute. 1999
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2007
Zulkifli Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah. Jakarta timur: Zikrul Hakim. 2003.
Muhamad. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah. Yogyakarta: UII Press. 2000.