This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 21 Februari 2012

Mudharabah

A.   Pengertian
Mudharabah atau Qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah Mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutkannya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, Mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama.
Menurut bahasa, qiradh (الِْقرَاضُ) diambil dari kata الْقِرْضُ yang berarti القَطْعُ (potongan), sebab pemilik memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Bisa juga diambil dari kata muqaradhah (الْمُقَارَضَةُ) yang berarti اَلْمُسَاوَاةَُ (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha memiliki hak yang sama terhadap laba.
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Orang Irak menyebutnya dengan istilah mudharabah, sebab “setiap yang melakukan akad memiliki bagian dari laba”, atau pengusaha harus mengadakan perjalanan dalam mengusahakan harta modal tersebut. Perjalanan tersebut dinamakan ضربا فى السفّر.
Secara teknis, Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelolah (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, misalnya antara bank dan nasabah 50% : 50% sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu disebabkan oleh kecurangan atau kelalaian si pengelola , maka si pengelola harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian tersebut.
Menurut istilah Syara’, mudharabah berarti akad antara dua pihak untuk bekerja sama dalam usaha perdagangan di mana salah satu pihak memberikan dana kepada pihak lain sebagai modal usaha dan keuntungan dari usaha itu akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Hasbi Ash Shiddieqy mengatakan bahwa mudharabah adalah “semacam syarikat aqad, bermufakat dua orang padanya dengan ketentuan: modal dari satu pihak, sedangkan usaha menghasilkan keuntungan dari pihak yang lain; dan keuntungan.
Sedangkan pengertian Mudharabah menurut para ulama fiqih secara istilah adalah pemilik harta (modal) menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, dan laba dibagi di antara keduanya berdasarkan persyaratan yang disepakati.
Ketika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung oleh pemilik modal. Dengan kata lain, pekerja tidak bertanggung jawab atas kerugiannya. Kerugian pengusaha hanyalah dari segi kesungguhan dan pekerjaannya yang tidak akan mendapatkan imbalan jika rugi.
Kesimpulannya, bahwa modal boleh berupa barang yang tidak dapat dibayarkan, seperti rumah. Dan tidak boleh berupa hutang. Pemilik modal memiliki hak untuk mendapatkan laba, sebab modal tersebut miliknya, sedangkan pekrja mendapatkan laba dari hasil pekerjaannya.
B.    Landasan Syari’ah
Secara umum landasan dasar Syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dari ayat-ayat dan hadis berikut ini:
1.      Al-Qur’an
وَاخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ الله …  المزمل  20
“………dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah………” (Q.S Al-Muzammil: 20)
Yang menjadi Wajhud – dilalah atau argumen dari Qur’an Surat Al-Muzammil: 20 di atas adalah adanya kata Yadhribun yang sama dengan akar kata Mudharabah, dimana berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
)  فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوْافىِ الأَرْضِ وَابْتَغُوْامِنْ فَضْلِ اللهِ ... (الجمعة : 10
Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah…” (Q.S Al-Jumuah: 10)
2.    Hadits
ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : اَلْبَيْعُ اِلَى اََجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ         (رواه ابن ماجه عن صهيب)
“Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditinggalkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjual belikan.” (HR. Ibn Majah dan shuhaib)
“diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muntalib jika memberikan dana kepada mitra usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut , maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-ayrat tersebut kepada Rasulullah, dan Rasulullah pun membolehkannya.”(HR. Thabrani).
3.    Ijma’
Imam zailai, dalam kitabnya Nasbu ar Rayah(4/13), telah menyatakan bahwa para Sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara Mudharabah, kesepakatan para Shahabat ini sejalan dengan spirit hadis yang dikutip Abu Ubaid dalam kitab Al amwal (454)
C.    Jenis-jenis Al-Mudharabah
Secara umum Mudharabah terbagi kepada dua jenis, yaitu: Mudharabah Muthlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.
1.      Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh sfesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqh ulama Salaf ash Shalih seringkali dicontohkan dengan ungkapan If al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shihibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau di sebut juga dengan istilah restricted mudharabah/sfecified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib di batasi dengan batasan jenis usaha , waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecendrungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
D.    Aplikasi dalam Perbankan
Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, Al-mudharabah diterapkan pada:
Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan Qurban, dan sebagainya.
Deposito biasa
Deposito special (Special investment) dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah saja.
Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
 Investasi khusus: disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal.
E.    Syarat-syarat dan rukun Mudharabah
· Modal
1)      Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya
2)      Modal harus berbetuk tunai bukan piutang
3)      Modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha
· Keuntungan
1)      Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
2)      Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak
3)      Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudaharib mengembalikan  seluruh (atau sebagian) modal kepada Rabal’mal.
F.     Rukun-rukun Mudharabah
1)      Pemilik modal (shohibul maal)
2)      Pemilik usaha (mudharib)
3)      Proyek/usaha (amal)
4)      Modal (ra’sul maal)
5)      Ijab qabul (sighat)
6)      Nisbah bagi hasil
G.    Manfaat mudharabah
1)      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2)      Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga Bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3)      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow?arus kas usaha Bank, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4)      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5)      Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
H.    Risiko Al-Mudharabah
Risiko yang terdapat dalam Al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya:
a.       Side treaming: nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b.      Lalai dan kesalahan yang disengaja
c.       Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.
1.    Kerugian Mudharabah
Dalam pembiayaan Mudharabah ada tiga penyebab terjadinya kerugian
a.       kerugian yang disebabkan oleh Resiko bisnis dimana kerugian ini memang terjadi karena resiko dari bisnis yang dijalankan dan kerugian tersebut tidak dibebankan kepada si mudharib tetapi ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal atau Bank.
b.      kerugian karena bencana alam kerugian ini terjadi karena disebabkan oleh bencana alam, kerugian ini tidak dibebankan kepada mudharib tetapi dibebankan kepada pemilik modal atau bank.
c.       Kerugian atas kelalaian. Jika kerugian terjadi akibat kelalaian atau kecurangan dari mudharib maka kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh si mudharib tersebut. dan pengembalian atas modal yang diberikan oleh sipemilik modal ditanggung juga oleh si pengelola
2.    Identifikasi masalah jika terjadi kerugian
a.       Pemilik modal/bank dengan si pengelola/mudharib mencari jalan keluar (rembuk) bagaimana sipengelola bisa mengembalikan modal yang sudah ditanamkan oleh si pemilik modal
b.      Kalau tidak mendapatkan kesepakatan dan sipengelola tidak mendapatkan bagaimana jalan keluar untuk mengembalikan modal yang sudah hilang maka sebagai alternatif terakhir adalah jaminan dari si pengelolah.
c.       Dalam sistem Mudharabah jaminan bukanlan alternatif yang pertama, tetapi jaminan adalah alternatif terakhir.
I.       Pembatalan Mudharabah
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara berikut;
1)        Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah. Jika salah satu syarat mudharabah tidak terpenuhi, sedangkan modal sudah dipegang oleh pengelola dan sudah diperdagangkan, maka pengelola mendapatkan sebagian keuntungannya sebagai upah, karena tindakannya atas izin pemilik modal dan ia melakukan tugas berhak menerima upah. Jika terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal. Jika ada kerugian, kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemilik modal karena pengelola adalah sebagai buruh yang hanya berhak menerima upah dan tidak bertanggung jawab sesuatu apa pun, kecuali atas kelalaiannya.
2)        Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena dialah penyebab kerugian.
3)        Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal.
J.      Tindakan setelah Matinya Pemilik Modal
Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasakh. Bila mudharabah telah fasakh pengelola modal tidak berhak mengelola modal mudharabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut, sedangkan ia mengetahui bahwa pemilik modal telah meninggal dan tanpa izin para ahli warisnya, maka perbuatan seperti ini dianggap sebagai ghasab. Ia wajib menjamin (mengembalikannya), kemudian jika modal itu menguntungkan, keuntungannya dibagi dua.
Jika mudharabah telah fasakh (batal), sedangkan modal berbentuk 'urud (barang dagangan), pemilik modal dan pengelola modal menjual atau membaginya karena yang demikian itu adalah hak berdua. Jika pelaksana (pengelola modal) setuju dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, pemilik modal dipaksa menjualnya, karena pengelola mempunyai hak dalam keuntungan dan tidak dapat diperoleh kecuali dengan menjualnya, demikian pendapat Madzhab Syafi'I dan Hanbali.
Referensi:
Karim, Helmi, Fiqih Muamalah, Jakarta, RajaGrafindo Persada,1997
Syafei, Rachmat, Fiqih Muamalah, Bandung, CV Pustaka Setia, 2001
Syafi’I Antonio, Muhammad. Bank Syari’ah Suatu Pengenalan umum. Jakarta : Tazkia Institute. 1999
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2007
Zulkifli Sunarto. Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah. Jakarta timur: Zikrul Hakim. 2003.
Muhamad. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah. Yogyakarta: UII Press. 2000.

Bank Syariah

1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3. Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b. Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG ETIKA EKONOMI DAN PEMERATAAN PENDAPATAN

A. KAJIAN, HUKUM ISLAM TENTANG ETIKA EKONOMI

1. Sumber Hukum Ekonomi Islam

Keunikan hukum Islam ialah karena keluasan dan kedalaman asas-asasnya mengenai seluruh masalah umat manusia yang berlaku sepanjang masa. Seluruh dasar dan sumber hukum Islam merupakan mukjizat yang tetap dan kekal, mukjizat dalam arti hukum Islam tidak hanya dapat dibandingkan dengan hukum pasang surut, tetapi juga dengan hukum, "Gaya berat yang sederhana tetapi eksak... pada tingkatan ini perlu mendalami dasar dan sumber hukum Islam yang sebenarnya, untuk menetapkan bahwa itu adalah bimbingan tetap bagi umat manusia di setiap zaman yang akan datang. Kita semua mengetahui bahwa pada dasarnya ada empat sumber hukum Islam, yaitu al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', Qiyas dan ljtihad".1

Peraturan ekonomi dalam Islam mencakup dua macam pelajaran dan hukum-hukum. Pertama, bagian yang tetap atau muhkam, yang di dalamnya tidak terdapat peluang untuk ijtihad. Bakunya bagian ini sudah merupakan ketetapan Allah SWT, dengan tujuan supaya manusia memperoleh ketenangan di tengah kehidupan atau lingkungan masyarakatnya. Dari masa ke masa tatanan tersebut tidak berubah, sekalipun hanya karena suatu hal yang remeh. Kebakuan hukum itu menyebabkan Islam memiliki satu kesatuan pikiran, rasa dan perbuatan bagi umat, dan menjadikannya satu umat dalam arahan, tujuan dan persepsi. Adapun pemilikan pribadi, penetapan warisan termasuk dalam hal muhkamat yang sudah baku. Bukanlah merupakan kemaslahatan umat untuk menetapkan bahwa segala sesuatu itu bisa diubah dan diganti. Kedua, kedudukan yang bisa berubah atau bersifat temporal. Bagian ini merupakan peluang bagi para mujtahid ahli fiqh, ahli konsep dan ahli fatwa untuk melakukan ijtihad seperti penggunaan lahan pertanian bukan oleh pemiliknya, apakah meminjam atau menyewa.2

Hal ketiga adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli fikir dan pengusaha ahli politik tentang hukum. Perbedaan pendapat menjadi rahmat bagi manusia jika para fuqoha berijtihad untuk masalah kontemporer dan meninggalkan masalah yang sudah tidak relevan lagi dibicarakan. Berijtihad bisa melalui pemahaman kontekstual terhadap nash, analogi atau dengan mencari kemaslahatan dan menjauhkan mafsadat.3

Jumhur ulama salaf maupun khalaf sepakat, aturan hukum dalam syari'at Islam itu mempunyai tujuan tertentu. Tujuan syari'at Islam itu dapat dipahami dan diterima oleh akal pikiran manusia, kecuali hal-hal yang bersifat ta'abuddi dan sesuatu yang hikmahnya tidak ma'qul (tidak dapat dipahami akal).4

Allah tidak membuat sesuatu ketetapan kecuali yang sesuai dengan hikmah, dapat mewujudkan maslahat menjadi kenyataan, karenanya pula apa yang dibolehkan-Nya maka itu adalah bermanfaat dan baik, dan apa yang diharamkan-Nya maka itu adalah merusak dan kotor atau jelek.5 Prinsip ini telah merupakan kemantapan berdasarkan penelitian yang mendalam serta pemeriksaan yang teliti terhadap ketetapan-ketetapan hukum syari'at yang kesemuanya ditetapkan untuk merealisasi kemaslahatan manusia, baik untuk meraih keuntungan baginya ataupun buruk untuk menghindarkan dari sesuatu yang merugikan.6

Firman Allah SWT dalam al-Qur'an, sebagai berikut:

"Tidaklah Kami mengutus engkau kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam" (Q.S. al Anbiyaa: 107).

Kiranya di antara rahmat Allah SWT terhadap manusia dalam menetapkan syari'at itu, ialah bahwa Allah sengaja memelihara keseimbangan antara kemaslahatan perorangan dengan kepentingan masyarakat, apa yang ditetapkan oleh syari'at sebagai kebolehan atau kewajiban yang difardhukan atas manusia, maka itu bermanfaat murni bagi manusia, ataupun manfaatnya lebih besar dari mudharatnya atau dia dapat merealisasikan manfaat untuk jumlah manusia yang terbesar, dan apa yang ditetapkan oleh syari'at sebagai keharaman atau makruh maka itu adalah disebabkan karena ia murni tidak baik, atau kerusakannya lebih besar dari manfaatnya, atau karena ia merusak kepentingan jumlah terbesar manusia.7

Al-Syatibi mengatakan: "Pembebasan (taklif) syari'at itu manfaatnya kembali kepada pemeliharaan tujuan-tujuannya pada makhluk, den tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Tujuan yang bersifat dharuriyat (primer), tujuan yang bersifat hajiyat (sekunder), dan tujuan yang bersifat tahsiniyat (pelengkap). Setelah itu, ia menyebutkan jumlah tujuan yang bersifat dharuriyat itu menjadi lima bagian: Memelihara addin (agama), jiwa, keturunan, harta den akal. Para ulama sepakat, bahwa bagian yang lima tadi sebagai tujuan dharuriyat (primer) yang harus dipelihara dalam setiap agama.8

Menurut al-Ghazali (w. 505 H.)9 : "Tujuan utama syari'ah adalah meningkatkan kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan iman, hidup, akal, keturunan dan harta. Apa saja yang memantapkan perlindungan kelima hal ini merupakan kemaslahatan umum dan dikehendaki".

Sedangkan Ibnu al-Qayyim (w. 751 H.)10 menyatakan bahwa: "Dasar syari'ah adalah kebijaksaan dan kemaslahatan manusia dalam kehidupan di dunia dan akhirat. Kemaslahatan itu terletak pada keadilan, belas kasihan, kesejahteraan dan kebijaksanaan yang sempurna. Apapun yang menyimpang dari keadilan pada penindasan, dari belas kasihan pada kekerasan dari kesejahteraan pada kemiskinan dan dari kebijaksanaan pada kebodohan adalah sama sekali tidak ada kaitannya dengan syari'at.

Jika kemaslahatan para hamba yang diberi taklif tersebut terpelihara dalam serangkaian ibadah dimana ta'abud adalah maksud utamanya, maka demikian pula dengan urusan muamalah yang mengatur kehidupan mereka baik individu, keluarga, masyarakat dan bangsa.11

Bila berbicara tentang muamalah, maka suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari hukum (Fiqh) Islam yang membahas hukum dagang (Fiqh Mu'amalah) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut belakangan mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat muslim.12

Ekonomi sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali pada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya Dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka jauh dalam berbagai perubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama pada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi itu sendiri. Penelitian diperlukan untuk menampilkan para pencetus ekonomi Islam dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal tahun 182 H), Yahya bin Adam (meninggal tahun 303 H), Al Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal tahun 660 H), Al Farabi (meninggal tahun 339 H), Ibnu Taimiyah (meninggal tahun 728 H), Al Maqrizi (meninggal tahun 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal tahun 808 H), dan banyak lagi yang lainnya.13

Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak, dan di lain pihak, akan memberikan kemungkinan kepada mereka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas konseptualitas dan aplikasinya.14

Dari uraian tersebut di atas, penulis berkesimpulan bahwa tujuan risalah yang dibawa Nabi SAW adalah merupakan rahmat untuk seluruh alam. Di antara tujuan syari'ah adalah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik yang dharuri, khajian dan tahsiniyah. Oleh karena itu, para ulama dituntut bagaimana caranya supaya menjadi manusia muslim dalam menjalankan ajaran Islam dengan sungguh-sungguh, baik dalam bidang ekonomi maupun bidang yang lainnya. Apabila mereka melaksanakan sesuai dengan ajaran Islam, maka dimungkinkan tercapainya pemerataan pendapatan, yang dicita-citakan manusia muslim, yaitu negara adil dan makmur yang mendapat ridha Allah SWT.

Hukum Islam sebagai latar belakang untuk memahami hukum dan asas-asas ekonomi, atau secara rasional menentukan sejauh mana pengaruh pengetahuan yang bukan wahyu dalam menetapkan fiqh atau hukum Islam. Penafsiran dan penerapan pengetahuan yang diwahyukan, dan pengetahuan hukum bukan wahyu, menyebabkan berbeda-bedanya mazhab fiqh. Perbedaan-perbedaan pendapat antara mazhab fiqh itu berkaitan dengan berbagai soal kepentingan manusia, yang turut ditentukan pula oleh syari'at.15

Di antara mazhab-mazhab fiqh, yang terpenting adalah: mazhab yang didirikan oleh Abu Hanifah 80 H - 150 H (699 - 767 M), terkenal sebagai mazhab Hanafi, Malik Ibn Anas, 95 H - 179 H (713 - 795 M), terkenal sebagai mazhab Maliki, Muhammad Ibn Idris al Syafi'i, 150 - 204 H (767 -820 M), terkenal sebagai mazhab Syafi'i, dan Ahmad Ibn Hanbal, 169 - 241 H (780 - 855 M), terkenal sebagai mazhab Hanbali. Dinamika hukum Islam ini memberikan sistem asas berbeda-beda yang dapat digunakan untuk menjelaskan berbagai masalah sosio-ekonomik yang dihadapi oleh negara-negara muslim modern, dan untuk memecahkan persoalan dengan cara yang dibenarkan Islam. Masalah pembangunan dan perencanaan ekonomi, bekerjanya perbankan Islam berdasarkan pembagian laba, keadilan, partisipasi dan sewa-beli, organisasi pasar keuangan Islam, masalah inflasi, pengangguran dan jaminan sosial, maupun sejumlah besar masalah ekonomi modern lainnya dapat diselidiki dari segi pandangan nilai-nilai Islam.16

Dinamika masa lampau yang lamban harus memberikan jalan pada pertumbuhan kehidupan modern yang cepat, namun prinsip pokok dan petunjuk-petunjuk tentunya akan tetap sama, seperti juga kebenaran adalah tunggal dan utuh. Dengan demikian prinsip Islam tentang kebaikan dan kebenaran, keadilan dan kewajaran, kejujuran dan kebajikan, pada hakekatnya begitu dinamis dan abadi sehingga mampu menangani berbagai masalah sosio-ekonomi yang timbul dari rumitnya peradaban masa kini.17

Kajian-kajian tentang ekonomi Islam lebih-lebih setelah teori-teori ekonomi Islam itu diterapkan di sektor perbankan dan keuangan di negara-negara Islam dan negera-negara maju, terutama di Eropa Barat, mulai timbul minat untuk ikut mengkaji ekonomi Islam.18

Ketika diadakan konfrensi Islam sedunia pertama tentang ekonomi Islam di Mekkah, yang disponsori oleh Universitas King Abdul Aziz, tahun 1976, Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddieqy menyampaikan katalog biografi tentang referensi yang pernah diterbitkan seputar ekonomi Islam. Katalog yang tebalnya beberapa ratus halaman tersebut diterbitkan dalam tiga bahasa: Arab, Urdu dan Inggris. Begitulah perhatian terhadap ekonomi Islam makin meluas. Seminar untuk membahas hal ini diadakan di mana-mana, baik terbuka untuk umum, maupun untuk kalangan khusus.19



2. Etika Ekonomi Islam

Dalam masyarakat, manusia mengadakan hubungan-hubungan, antara lain hubungan agama, keluarga, perdagangan, politik dan sebagainya. Sifat hubungan ini sangat rumit dan coraknya berbagai ragam. Hubungan antara manusia ini adalah sangat peka, sebab sering dipengaruhi oleh emosi yang tidak rasional, mudah dimengerti, bahwa orang-orang yang hidup dalam masyarakat berusaha, di satu pihak melindungi kepentingan masing-masing terhadap bahaya-bahaya dari masyarakat itu sendiri. Sedang di lain pihak senantiasa berusaha untuk saling tolong menolong dan mengutamakan kepentingan bersama. Demikian juga berbagai suku dengan berbagai kebiasaan, dalam kata sehari-hari disebut adat kebiasaan. Namun demikian manusia selalu berusaha agar tercapai kerukunan dan kebahagiaan di dalam suatu masyarakat. Timbullah peraturan baik tertulis maupun tidak, yang disebut etika, norma, kaidah, tolak ukur, standar atau pedoman.20

Yang membedakan Islam dengan materialisme ialah, bahwa Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika, seperti halnya tidak pernah memisahkan antara ilmu dengan akhlak, politik dengan etika, perang dengan etika, dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam.

Islam juga tidak memisahkan agama dengan negara, materi dengan spiritual; sebagaimana halnya yang dilakukan Eropa dengan konsep sekularismenya. Begitu pula Islam berbeda dengan konsep kapitalisme yang memisahkan akhlak dengan ekonomi. Manusia muslim individu, maupun kelompok, dalam lapangan ekonomi atau bisnis, di satu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun di sisi lain, ia terikat dengan iman dan etika sehingga ia tidak bebas mutlak dalam menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya.21

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan etika ekonomi Islam terdapat beberapa norma yang diperlukan di antaranya:

a. Ketuhanan

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah. Aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi, impor dan ekspor tidak lepas dari titik tolak ketuhanan dan bertujuan akhir untuk Allah. Kalau seorang Muslim bekerja dalam bidang produksi, maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah. Firman Allah dalam al-Qur'an, sebagai berikut:

"Dia yang menjadikan bumi untukmu dengan mudah kamu jalani, maka berjalanlah kamu di segala penjurunya dan makanlah sebagian rezeki Allah dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan" (Q.S. al Mulk: l5).

Ketika seorang muslim menikmati berbagai kebaikan, terbetik dalam hatinya bahwa semua itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Maka merupakan suatu kewajiban bagi seorang Muslim untuk mensyukuri segala nikmat itu. Banyak ayat yang menunjukkan bahwa rezeki yang diperoleh seorang Muslim dari Allah bertujuan agar ia bersyukur.22 Diantara ayat yang menyatakan, firman Allah dalam al-Qur'an:

"... Dan diberi-Nya kamu rezeki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur" (Q.S. al Anfaal: 26).

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa seorang muslim dalam berbisnis jika ia berpaling dari keyakinan kepadal Allah SWT adalah tidak dibenarkan, karena harta itu datangnya dari Allah digunakan untuk melaksanakan perintah Allah dan ia akan kembali kepada Allah SWT.



b. Etika

Etika pada umumnya didefinisikan sebagai suatu usaha yang sistematis dengan menggunakan ratio untuk menafsirkan pengalaman moral individual dan sosial sehingga dapat menetapkan aturan untuk mengendalikan perilaku manusia serta nilai-nilai yang berbobot untuk dijadikan sasaran dalam hidup.23

Dari penjelasan di atas dapat dirumuskan bahwa etika sebagai studi moral. Namun istilah etika berbeda-beda. Kadangkala etika digunakan dengan pengertian moral, tindakan yang secara moral dianggap baik disebut beretika.24

Bisnis adalah bagian yang terpenting dari masyarakat. Secara sadar dan dengan berbagai cara manusia terlibat dalam pembelian barang-barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memberikan kenikmatan bagi hidupnya. Dengan demikian bisnis bukanlah sesuatu yang terpisah dari masyarakat, namun dengan segala kegiatannya merupakan bagian yang integral dari masyarakat.

Moral terdiri dari seperangkat peraturan yang memonitor perilaku manusia serta menetapkan sesuatu perbuatan yang buruk atau yang baik atau bermoral. Bisnis adalah kegiatan manusia dan karena itu harus dapat dinilai dari sudut moral. Bahkan hubungan bisnis dan moral mendalam sekali. Seperti semua kegiatan lainnya, maka bisnis juga mempunyai latar belakang moral dan tak mungkin tanpa itu, contohnya; majikan mengharapkan para karyawannya tidak akan mencuri barang-barang milik perusahaan.25

Islam adalah risalah yang diturunkan Allah melalui Rasul SAW untuk memperbaiki akhlak manusia. Nabi SAW bersabda dalam suatu Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A.:

إنما بعثت لاتمم مكارم الأخلاق (رواه احمد).

"Sesungguhnya saya diutus hanyalan untuk menyempur-nakan akhlak manusia (HR. Ahmad).26

Masyarakat muslim tidak bebas tangan tanpa kendali dalam memproduksi segala sumber daya alam, mendistribusikannya, atau mengkonsumsikannya. Ia terikat dengan ikatan akidah dan etika mulia, di samping juga dengan hukum-hukum Islam.

Berikut ini adalah contoh aturan Islam: "Masyarakat musyrik Mekkah terus melaksanakan ibadah haji sampai tahun kesembilan hijriah. Dalam manasik haji ala musyrik Mekkah ada suatu kejanggalan. Contohnya dalam melaksanakan tawaf, mereka melakukannya dengan telanjang bulat. Menurut mereka, hal itu dilakukan agar pakaian yang berlumuran dosa tidak menyentuh tubuh mereka. Nabi SAW pada tahun itu hendak membersihkan Mesjid al-Haram dari segala bentuk berhala dan tradisinya. Maka beliau mengutus Ali menemui Abu Bakar yang ada pada tahun itu menjadi Amirul Haji, untuk mengumumkan kepada mereka di tahun haji itu: "Bahwa sejak saat ini tidak boleh seorang musyrik pun melaksanakan haji. Dan tidak dibenarkan seorang pun untuk tawaf tanpa busana".27

Dari uraian di atas etika atau moral adalah merupakan ajaran yang paling urgen sekali dalam Islam karena Nabi SAW diutus untuk memperbaiki akhlak manusia. Demikian juga dalam bidang ekonomi, pelaku bisnis penting sekali memiliki moral yang baik, karena bila tidak demikian ia akan berbuat curang atau menyimpang dalam melakukan bisnisnya. Hal demikian itu akan terjadi kerugian dalam masyarakat konsumen yang menjadi sasaran pelaku-pelaku bisnis yang tidak bermoral. Kesimpulannya apabila di dunia bisnis, penjual, pembeli, produsen, manajer, karyawan, distributor dan konsumen berperilaku tidak bermoral, maka pasti seluruh kegiatan bisnis akan kacau. Karena suatu kegiatan yang dialami setiap hari.



c. Kemanusiaan

Di samping bercirikan ketuhanan dan moral, sistem ekonomi Islam yang berkarakter kemanusiaan. Ide kemanusiaan berasal dari Allah. Dengan kata lain, substansi kemanusiaan berasal dari ketuhanan. Allah yang memuliakan manusia dan menjadikan khalifah di muka bumi. Tujuan ketuhanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fitrah manusia dilahirkan dengan fitrah ketuhanan.28

Tujuan ekonomi Islam adalah menciptakan kehidupan manusia yang aman dan sejahtera, jika sistem ekonomi Islam itu bersandarkan pada nash al-Qur'an dan as-Sunnah yang berarti nash ketuhanan, maka manusia berperan sebagai yang diserukan dalam nash itu. Manusialah yang memahami nash, menafsirkan, menyimpulkan, dan memindahkannya dari teori untuk diapli-kasikannya dalam praktek. Dalam ekonomi Islam manusia adalah tujuan dan sarana.29

Dengan demikian manusia diwajibkan melaksanakan tugasnya terhadap Allah, terhadap dirinya, keluarganya, umatnya dan seluruh umat manusia. Berkat izin Allah manusia bisa bekerja. Manusialah yang menjadi wakil Allah di muka bumi ini. Firman Allah dalam al-Qur'an, sebagai berikut:

"Ingatiah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi" (Q.S. al Baqarah: 30).



Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa Allah memberikan kekuatan dan alat kepada manusia sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian manusia dan faktor kemanusiaan merupakan unsur utama. Faktor kemanusiaan dalam ekonomi Islam terdapat dalam kumpulan etika yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits serta ijtihad para ulama yang mencakup etika, kebebasan, kemuliaan, keadilan, sikap moderat dan persaudaraan sesama manusia. Kesimpulannya etika Islam mengajarkan manusia untuk menjalin kerja sama, tolong menolong, memberi kebebasan, dan menjauhkan setiap iri, dengki dan dendam kepada sesamanya.



d. Keseimbangan

Salah satu sendi utama ekonomi Islam ialah sifatnya yang pertengahan (keseimbangan) jiwa tatanan dalam Islam adalah keseimbangan yang adil. Hal ini terlihat jelas pada sikap Islam terhadap hak individu dan masyarakat, kedua hak itu diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan. Islam juga bersikap di tengah-tengah(wasat) antara iman dan kekuasaan. Ekonomi moderat tidak menganiaya masyarakat khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Islam juga tidak menganiaya hak individu sebagaimana yang dilakukan olieh kaum sosialis, terutama komunis, tetapi di tengah-tengah antara keduanya. Islam mengakui hak individu dan masyarakat, juga meminta mereka melaksanakan kewajiban masing-masing. Dengan demikian Islam menjalankan peranannya dengan penuh keadilan serta kebijaksanaan.30

Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa Islam meletakkan ekonomi pada posisi tengah dan keseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi, keseimbangan diterapkan dalam segala segi, imbang antara modal dan usaha, antara produksi dan konsumsi, antara golongan-golongan dalam masyarakat. Demikian juga keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang kehidupan dunia dan akhirat, segala kesenangan dunia digunakan untuk menunjang kepentingan akhirat dan segala macam ajaran keakhiratan digunakan untuk meraih keduniaan agar tidak menyimpang dari rel agama. Kesimpulannya terhadap ekonomi yang demikian ini Allah menyediakan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat sebagai balasan dari niatnya yang ikhlas, mereka akan bebas dari siksa neraka. Firman Allah dalam al-Qur'an, menjelaskan sebagai berikut:

"Dan di antara mereka ada orang yang berdo'a:`Ya Tuhan kami berilah kami kebahagiaan di dunia dan kebaikan di akhirat dan periharalah kami dari siksa neraka" (Q.S. al Baqarah: 201).



B. KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMERATAAN PENDAPATAN

Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang sedang berlaku. Ia memiliki akar dalam syari'ah yang menjadi sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya.

Berbeda dari sistem sekuler yang mengusai dunia dewasa ini, tujuan-tujuan Islam (maqasid asy-syari'ah) adalah bukan semata-mata bersifat materi. Justru tujuan-tujuan itu didasarkan pada konsep-konsep sendiri mengenai kesejahteraan (falah)31 untuk manusia dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah) yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan-kebutuhan materi maupun rohani dan seluruh umat manusia.

Ungkapan hayat thayyibah, berasal dari ayat al-Qur'an sebagai berikut:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik32 dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pihak yang lebih baik dari apa yang lebih baik yang telah mereka kerjakan" (Q.S. an Nahl: 97).



Dari uraian di atas untuk mencapai tujuan-tujuan syari'ah (maqashid syari'ah), kesejahteraan (falah) dan hayat thayyibah (kehidupan yang baik), supaya pemerataan pendapatan bisa tercapai maka apabila etika bisnis dibicarakan dalam konteks mu'amalah sehari-hari dapat dikenali tiga orde aksioma. Orde pertama mencakup (a) tauhid (b) keseimbangan (c) kebebasan dan (d) pertanggungjawaban. Ini berarti seorang yang melaksanakan kepemimpinannya di dunia, ia bebas melakukan sesuatu untuk kepentingan dirinya sendiri dan untuk masyarakat luas harus memelihara kesaimbangan kehidupan di dunia (alam lingkungan) dan bersikap mempertanggungjawabkan di akhirat. Dan semuanya itu terekam dalam aksioma orde kedua, yakni niat karena Allah, tujuan mardlatillah dan kaifiat (cara-cara). Ketiga orde kedua ini harus berasosiasi dengan aksioma orde ketiga, yakni sinergi antara iptek, fiqh dan tasawuf.33

Selanjutnya Murasa Sarkaniputra menyatakan dari pemikiran as-Syatibi dapat diketahui bahwa konsep maslahat menurunkan orde needs (kebutuhan) yang terbagi dalam; dlaruri, hajji dan tahsini. Konstitusi, baik yang tertulis seperti terekam pada UUD 1945, dan yang tidak tertulis seperti nilai, norma, believe dan lain-lain harus diterjemahkan dan dijabarkan berdasarkan konsep di atas. Jika tidak, maka seseorang akan terjebak pada acuan syaitan.34 "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu" (Q.S. Yasin (36): 60). Berbicara tentang pasal 27 ayat (2) UUD 1945, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemakmuran". Dalam konteks as-Syatibi, tuturnya harus diterjemahkan pasal itu melalui pendekatan sinergis dengan pasal 33 dan pasal 29.

Karena Pancasila adalah ideologi terbuka, dan UUD 1945 adalah terbuka untuk dibicarakan dan dikembangkan menurut konstitusi yang belum tertulis sebagai produk suatu bangsa, maka kitab suci harus menjadi acuan bagi pemeluk-pemeluknya. Inilah yang disebut demokrasi dalam memilih suatu agama dan bebas dalam menafsirkannya sehingga masyarakat memperoleh kepuasan tertinggi dalam amal perbuatannya. Dan dengan demikian, maka mardlatillah adalah domein utama dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan ini maka paradigma yang menjamin pemerataan pendapatan menurut Islam yaitu: Tingkat bunga pinjaman nol persen, pembagian hasil usaha berdasarkan profit-loss sharing, dan komoditi yang diproduksikan adalah yang thayyib dan halal adalah konsisten dengan ketiga orde di atas, sekaligus sebagai penjabaran dari Pancasila dan UUD 1945.35



1. Tingkat bunga pinjaman nol persen

a. Riba Bunga Nol Persen

Adapun riba, yang berasal dari bahasa Arab, artinya tambahan (ziyadah), addition (Bahasa Inggris), yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.36

Al-Jujani mendefinisikan riba sebagai berikut:

الربا فى الشرع هو فضل خال عن عوض شرط لأحد العاقدين

"Kelebihan tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).37

Misalnya si A memberi pijaman kepada si B dengan syarat si B mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Semua agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.

Adapun dampak akibat praktek riba itu, antara lain ialah:

1) Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.

2) Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industh dan lain sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja. Banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.

3) Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya. Riba sebagai salah satu cara menjajah, karena itu orang berkata: Penjajahan berjalan di belakang pedagang dan pendeta. Dan telah dikenal riba dengan segala dampak negatifnya di dalam menjajah suatu negara. Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan hartanya kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkannya.38

Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi yang tinggal di Jaziratul Arab, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba,39 dan Islam pun dengan tegas melarang riba.

Ibnul Qayyim sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, ialah:

1) Riba yang jelas yang diharamkan karena keadaannya sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penumpukan pembayaran utang). Riba darurat (terpaksa),

2) Riba yang samar yang diharamkan karena sebab lain, yaitu riba fadhl (riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis). Riba fadhl ini diharamkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasiah, jadi bersifat preventif.40

3) Riba fadhl ini diperbolehkan, apabila dalam keadaan darurat atau hajat (emergency), sesuai dengan kaidah fiqh:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

"Hajah (keperluan yang mendesak/penting) itu menempati di tempat terpaksa, sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal-hal yang dilarang".41

Riba khafi tampaknya banyak terjadi dalam masyarakat. Adanya bunga bank termasuk riba khafi. Riba khafi dibolehkan apabila ada maslahat-maslahat yang dibenarkan adalah maslahat untuk memelihara lima masalah pokok, yaitu: agama, jiwa, harta, akal dan keturunan.42

Ahmad Sukarja berpendapat bahwa riba, besar atau kecil adalah haram. Yang besar haram karena zatnya, yang kecil haram karena untuk menutup terjadinya riba yang besar. Riba yang kecil dibolehkan bila ada hajat atau maslahah.43

Para ahli ekonomi kontemporer banyak membahas tentang riba dan bahayanya bagi kehidupan masyarakat, baik dalam segi kemasyarakatan, ekonomi dan politik. Sebagian dari mereka berkata, "Masyarakat kita akan berjalan pada porosnya jika mereka bisa menurunkan nilai riba sampai kepada derajat nol persen". Demikian pendapat ekonomi Inggris Lord Kent. Para pemikir Islam juga menjelaskan keburukan riba dan dampak negatifnya terhadap kehiduhan. Di antara mereka adalah Abul ‘Ala Al-Maududi, Prof. Dr. Muhammad Darraz, Isa Abduh Al-Arabi, Abu Suud, Abu Zakrah, Ash-Siddieqy dan lain-lain.44



b. Bank Islam dan Bank Konvensional

Adapun bank, ada bank konvesional dan bank Islam. Bank konvensional, ialah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana, disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik individu maupun usaha-usaha yang produktif dan lainnya dengan sistem bunga, sedangkan bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam, tanpa bunga yang dilarang oleh Islam.45

Para ulama hingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum mu'amalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank. Perbedaan pendapat itu dapat disimpulkan sebagai diberikut:

1) Pendapat Abu Zahrah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kairo, Abdul A'la Al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah Al-Arabi, penasihat hukum pada Islamic Kongres dan lain-lain yang menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh Islam.

2) Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis), ia menerangkan bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak berlipat ganda sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.46

3) Prosedur bunga berbunga menurut Murasa Sarkaniputra, sebagai berikut:

Log Uang A2010 = Log Uang A1999 + 11. Log (1+ i)

Penyelesaiannya dengan menggunakan prosedur logaritma, diperoleh dari: Angka 11 adalah tenggang waktu bagi orang yang menyimpan uang di bank, pada tingkat bunga tertentu (i persen). dengan lamanya waktu tunggu, maka persamaan di atas valid, apabila bunga bank tidak dilarang. Berbeda dendan pendekatan sufistik, waktu adalah milik Allah SWT dan tambahan (bunga) untuk uang yang disimpan adalah haram hukumnya, yang diibaratkan sebagai ayam betina yang tidak bertelor dan hanya sebagai alat tukar serta stotre of value, maka manfaat uang di bank merupakan hasil dari investasi yang dikerjakan oleh masyarakat bisnis, ketika bisnis memperoleh laba, maka para penabung dan investor sama-sama memperoleh bagian darinya. Di sini ada delay (waktu) bagi sang penabung dan investor, karena menunggu hasil kerja usahanya, maka delay diisi dengan do'a, karena itu tingkat bunga dinolkan, sehingga persamaan di atas menjadi:

Log Uang A2010 = Log Uang A1999 + 11. Log (1+ 0),

karena log 1 = 0, maka Uang A2010 = Log Uang A1999.47

4) Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya, adalah termasuk syubhat atau musytabihat, artinya belum jelas halal atau haramnya, maka sesuai dengan petunjuk hadits, kita harus berhati-hati menghadapi masalah-masalah yang masih syubhat itu. Oleh karena itu jika kita, dalam keadaan darurat (terpaksa) atau kita dalam keadaan hajat, artinya keperluan yang mendesak (penting), barulah diperbolehkan bermua'malah dengan bank dengan sistem bunganya itu sekedarnya saja.48

Menurut Mustofa Ahmad Al-Zarqa, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syiria, bahwa sistem perbankan yang kita terima sekarang ini, sebagai realitas yang tidak dapat kita hindari, karena itu umat Islam boleh bermu'amalah dengan bank konvensional itu atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Sebab umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa bunga, demi menyelamatkan Islam dari cengkraman bank bunga (konven-sional).49

Menurut Masjfuk Zuhdi, bahwa alasan ulama dan cendikiawan Muslim membolehkan berdirinya bank Islam dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam kehidupan modern sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan agama atau ibadahnya.

2) Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (ekploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.50

3) Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank Non Islam yang menyebabkan Islam berada di bawah kekuasan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat terutama dalam, kegiatan bisnis dan perekonomiannya.51

Untuk mengaplikasikan ketentuan kaidah fiqh:
“الخروج من الخلاف مسحت” (menghindari perbedaan pendapat ulama itu sunnah hukumnya). Sebab ternyata hingga kini ulama-ulama dan cendekiawan muslim masih berbeda pendapat tentang hukum bermu'amalat dengan bank konvensional,karena masalah bunga bank yang masih tetap kontroversial (haram/ syubhat/ halal).52

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa kebanyakan masyarakat muslim tidak setuju pinjaman yang ada bunganya. Tiga belas abad yang lalu, sebelum datangnya imperialis, masyarakat muslim mengelola perekonomiannya dan menyelenggarakan perdagangan domestik dan internasional tanpa adanya bunga.

Para penulis terdahulu hampir semuanya mencoba mengkritik perbankan modern dengan membeberkan peranan bunga dalam pemerasan individu dan bangsa. Kemudian mereka menyarankan bentuk persekutuan bagi hasil sebagai suatu dasar yang dapat dilaksanakan bagi perbankan. Beberapa ahli ekonomi dengan latar belakang ilmu syari'at menciptakan suatu model perbankan bebas bunga berlandaskan dasar-dasar bagi hasil. Kesimpulannya riba/bunga menurut hukum Islam dilarang kecuali ada ketentuan-ketentuan lain. Sedangkan bagi hasil diperbolehkan.