Selasa, 21 Februari 2012

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG ETIKA EKONOMI DAN PEMERATAAN PENDAPATAN

A. KAJIAN, HUKUM ISLAM TENTANG ETIKA EKONOMI

1. Sumber Hukum Ekonomi Islam

Keunikan hukum Islam ialah karena keluasan dan kedalaman asas-asasnya mengenai seluruh masalah umat manusia yang berlaku sepanjang masa. Seluruh dasar dan sumber hukum Islam merupakan mukjizat yang tetap dan kekal, mukjizat dalam arti hukum Islam tidak hanya dapat dibandingkan dengan hukum pasang surut, tetapi juga dengan hukum, "Gaya berat yang sederhana tetapi eksak... pada tingkatan ini perlu mendalami dasar dan sumber hukum Islam yang sebenarnya, untuk menetapkan bahwa itu adalah bimbingan tetap bagi umat manusia di setiap zaman yang akan datang. Kita semua mengetahui bahwa pada dasarnya ada empat sumber hukum Islam, yaitu al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', Qiyas dan ljtihad".1

Peraturan ekonomi dalam Islam mencakup dua macam pelajaran dan hukum-hukum. Pertama, bagian yang tetap atau muhkam, yang di dalamnya tidak terdapat peluang untuk ijtihad. Bakunya bagian ini sudah merupakan ketetapan Allah SWT, dengan tujuan supaya manusia memperoleh ketenangan di tengah kehidupan atau lingkungan masyarakatnya. Dari masa ke masa tatanan tersebut tidak berubah, sekalipun hanya karena suatu hal yang remeh. Kebakuan hukum itu menyebabkan Islam memiliki satu kesatuan pikiran, rasa dan perbuatan bagi umat, dan menjadikannya satu umat dalam arahan, tujuan dan persepsi. Adapun pemilikan pribadi, penetapan warisan termasuk dalam hal muhkamat yang sudah baku. Bukanlah merupakan kemaslahatan umat untuk menetapkan bahwa segala sesuatu itu bisa diubah dan diganti. Kedua, kedudukan yang bisa berubah atau bersifat temporal. Bagian ini merupakan peluang bagi para mujtahid ahli fiqh, ahli konsep dan ahli fatwa untuk melakukan ijtihad seperti penggunaan lahan pertanian bukan oleh pemiliknya, apakah meminjam atau menyewa.2

Hal ketiga adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli fikir dan pengusaha ahli politik tentang hukum. Perbedaan pendapat menjadi rahmat bagi manusia jika para fuqoha berijtihad untuk masalah kontemporer dan meninggalkan masalah yang sudah tidak relevan lagi dibicarakan. Berijtihad bisa melalui pemahaman kontekstual terhadap nash, analogi atau dengan mencari kemaslahatan dan menjauhkan mafsadat.3

Jumhur ulama salaf maupun khalaf sepakat, aturan hukum dalam syari'at Islam itu mempunyai tujuan tertentu. Tujuan syari'at Islam itu dapat dipahami dan diterima oleh akal pikiran manusia, kecuali hal-hal yang bersifat ta'abuddi dan sesuatu yang hikmahnya tidak ma'qul (tidak dapat dipahami akal).4

Allah tidak membuat sesuatu ketetapan kecuali yang sesuai dengan hikmah, dapat mewujudkan maslahat menjadi kenyataan, karenanya pula apa yang dibolehkan-Nya maka itu adalah bermanfaat dan baik, dan apa yang diharamkan-Nya maka itu adalah merusak dan kotor atau jelek.5 Prinsip ini telah merupakan kemantapan berdasarkan penelitian yang mendalam serta pemeriksaan yang teliti terhadap ketetapan-ketetapan hukum syari'at yang kesemuanya ditetapkan untuk merealisasi kemaslahatan manusia, baik untuk meraih keuntungan baginya ataupun buruk untuk menghindarkan dari sesuatu yang merugikan.6

Firman Allah SWT dalam al-Qur'an, sebagai berikut:

"Tidaklah Kami mengutus engkau kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam" (Q.S. al Anbiyaa: 107).

Kiranya di antara rahmat Allah SWT terhadap manusia dalam menetapkan syari'at itu, ialah bahwa Allah sengaja memelihara keseimbangan antara kemaslahatan perorangan dengan kepentingan masyarakat, apa yang ditetapkan oleh syari'at sebagai kebolehan atau kewajiban yang difardhukan atas manusia, maka itu bermanfaat murni bagi manusia, ataupun manfaatnya lebih besar dari mudharatnya atau dia dapat merealisasikan manfaat untuk jumlah manusia yang terbesar, dan apa yang ditetapkan oleh syari'at sebagai keharaman atau makruh maka itu adalah disebabkan karena ia murni tidak baik, atau kerusakannya lebih besar dari manfaatnya, atau karena ia merusak kepentingan jumlah terbesar manusia.7

Al-Syatibi mengatakan: "Pembebasan (taklif) syari'at itu manfaatnya kembali kepada pemeliharaan tujuan-tujuannya pada makhluk, den tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Tujuan yang bersifat dharuriyat (primer), tujuan yang bersifat hajiyat (sekunder), dan tujuan yang bersifat tahsiniyat (pelengkap). Setelah itu, ia menyebutkan jumlah tujuan yang bersifat dharuriyat itu menjadi lima bagian: Memelihara addin (agama), jiwa, keturunan, harta den akal. Para ulama sepakat, bahwa bagian yang lima tadi sebagai tujuan dharuriyat (primer) yang harus dipelihara dalam setiap agama.8

Menurut al-Ghazali (w. 505 H.)9 : "Tujuan utama syari'ah adalah meningkatkan kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan iman, hidup, akal, keturunan dan harta. Apa saja yang memantapkan perlindungan kelima hal ini merupakan kemaslahatan umum dan dikehendaki".

Sedangkan Ibnu al-Qayyim (w. 751 H.)10 menyatakan bahwa: "Dasar syari'ah adalah kebijaksaan dan kemaslahatan manusia dalam kehidupan di dunia dan akhirat. Kemaslahatan itu terletak pada keadilan, belas kasihan, kesejahteraan dan kebijaksanaan yang sempurna. Apapun yang menyimpang dari keadilan pada penindasan, dari belas kasihan pada kekerasan dari kesejahteraan pada kemiskinan dan dari kebijaksanaan pada kebodohan adalah sama sekali tidak ada kaitannya dengan syari'at.

Jika kemaslahatan para hamba yang diberi taklif tersebut terpelihara dalam serangkaian ibadah dimana ta'abud adalah maksud utamanya, maka demikian pula dengan urusan muamalah yang mengatur kehidupan mereka baik individu, keluarga, masyarakat dan bangsa.11

Bila berbicara tentang muamalah, maka suatu pembedaan harus ditarik antara bagian dari hukum (Fiqh) Islam yang membahas hukum dagang (Fiqh Mu'amalah) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka di bidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut belakangan mengkaji proses dan penanggulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat muslim.12

Ekonomi sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali pada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya Dan menurunkan kecenderungan-kecenderungan jangka jauh dalam berbagai perubahan ekonomiknya. Sejarah memberikan dua aspek utama pada ekonomi, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha dan ilmu ekonomi itu sendiri. Penelitian diperlukan untuk menampilkan para pencetus ekonomi Islam dari para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf (meninggal tahun 182 H), Yahya bin Adam (meninggal tahun 303 H), Al Gazali (meninggal tahun 505 H), Ibnu Rusyd (meninggal tahun 660 H), Al Farabi (meninggal tahun 339 H), Ibnu Taimiyah (meninggal tahun 728 H), Al Maqrizi (meninggal tahun 845 H), Ibnu Khaldun (meninggal tahun 808 H), dan banyak lagi yang lainnya.13

Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, di satu pihak, dan di lain pihak, akan memberikan kemungkinan kepada mereka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas konseptualitas dan aplikasinya.14

Dari uraian tersebut di atas, penulis berkesimpulan bahwa tujuan risalah yang dibawa Nabi SAW adalah merupakan rahmat untuk seluruh alam. Di antara tujuan syari'ah adalah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik yang dharuri, khajian dan tahsiniyah. Oleh karena itu, para ulama dituntut bagaimana caranya supaya menjadi manusia muslim dalam menjalankan ajaran Islam dengan sungguh-sungguh, baik dalam bidang ekonomi maupun bidang yang lainnya. Apabila mereka melaksanakan sesuai dengan ajaran Islam, maka dimungkinkan tercapainya pemerataan pendapatan, yang dicita-citakan manusia muslim, yaitu negara adil dan makmur yang mendapat ridha Allah SWT.

Hukum Islam sebagai latar belakang untuk memahami hukum dan asas-asas ekonomi, atau secara rasional menentukan sejauh mana pengaruh pengetahuan yang bukan wahyu dalam menetapkan fiqh atau hukum Islam. Penafsiran dan penerapan pengetahuan yang diwahyukan, dan pengetahuan hukum bukan wahyu, menyebabkan berbeda-bedanya mazhab fiqh. Perbedaan-perbedaan pendapat antara mazhab fiqh itu berkaitan dengan berbagai soal kepentingan manusia, yang turut ditentukan pula oleh syari'at.15

Di antara mazhab-mazhab fiqh, yang terpenting adalah: mazhab yang didirikan oleh Abu Hanifah 80 H - 150 H (699 - 767 M), terkenal sebagai mazhab Hanafi, Malik Ibn Anas, 95 H - 179 H (713 - 795 M), terkenal sebagai mazhab Maliki, Muhammad Ibn Idris al Syafi'i, 150 - 204 H (767 -820 M), terkenal sebagai mazhab Syafi'i, dan Ahmad Ibn Hanbal, 169 - 241 H (780 - 855 M), terkenal sebagai mazhab Hanbali. Dinamika hukum Islam ini memberikan sistem asas berbeda-beda yang dapat digunakan untuk menjelaskan berbagai masalah sosio-ekonomik yang dihadapi oleh negara-negara muslim modern, dan untuk memecahkan persoalan dengan cara yang dibenarkan Islam. Masalah pembangunan dan perencanaan ekonomi, bekerjanya perbankan Islam berdasarkan pembagian laba, keadilan, partisipasi dan sewa-beli, organisasi pasar keuangan Islam, masalah inflasi, pengangguran dan jaminan sosial, maupun sejumlah besar masalah ekonomi modern lainnya dapat diselidiki dari segi pandangan nilai-nilai Islam.16

Dinamika masa lampau yang lamban harus memberikan jalan pada pertumbuhan kehidupan modern yang cepat, namun prinsip pokok dan petunjuk-petunjuk tentunya akan tetap sama, seperti juga kebenaran adalah tunggal dan utuh. Dengan demikian prinsip Islam tentang kebaikan dan kebenaran, keadilan dan kewajaran, kejujuran dan kebajikan, pada hakekatnya begitu dinamis dan abadi sehingga mampu menangani berbagai masalah sosio-ekonomi yang timbul dari rumitnya peradaban masa kini.17

Kajian-kajian tentang ekonomi Islam lebih-lebih setelah teori-teori ekonomi Islam itu diterapkan di sektor perbankan dan keuangan di negara-negara Islam dan negera-negara maju, terutama di Eropa Barat, mulai timbul minat untuk ikut mengkaji ekonomi Islam.18

Ketika diadakan konfrensi Islam sedunia pertama tentang ekonomi Islam di Mekkah, yang disponsori oleh Universitas King Abdul Aziz, tahun 1976, Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddieqy menyampaikan katalog biografi tentang referensi yang pernah diterbitkan seputar ekonomi Islam. Katalog yang tebalnya beberapa ratus halaman tersebut diterbitkan dalam tiga bahasa: Arab, Urdu dan Inggris. Begitulah perhatian terhadap ekonomi Islam makin meluas. Seminar untuk membahas hal ini diadakan di mana-mana, baik terbuka untuk umum, maupun untuk kalangan khusus.19



2. Etika Ekonomi Islam

Dalam masyarakat, manusia mengadakan hubungan-hubungan, antara lain hubungan agama, keluarga, perdagangan, politik dan sebagainya. Sifat hubungan ini sangat rumit dan coraknya berbagai ragam. Hubungan antara manusia ini adalah sangat peka, sebab sering dipengaruhi oleh emosi yang tidak rasional, mudah dimengerti, bahwa orang-orang yang hidup dalam masyarakat berusaha, di satu pihak melindungi kepentingan masing-masing terhadap bahaya-bahaya dari masyarakat itu sendiri. Sedang di lain pihak senantiasa berusaha untuk saling tolong menolong dan mengutamakan kepentingan bersama. Demikian juga berbagai suku dengan berbagai kebiasaan, dalam kata sehari-hari disebut adat kebiasaan. Namun demikian manusia selalu berusaha agar tercapai kerukunan dan kebahagiaan di dalam suatu masyarakat. Timbullah peraturan baik tertulis maupun tidak, yang disebut etika, norma, kaidah, tolak ukur, standar atau pedoman.20

Yang membedakan Islam dengan materialisme ialah, bahwa Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika, seperti halnya tidak pernah memisahkan antara ilmu dengan akhlak, politik dengan etika, perang dengan etika, dan kerabat sedarah sedaging dengan kehidupan Islam.

Islam juga tidak memisahkan agama dengan negara, materi dengan spiritual; sebagaimana halnya yang dilakukan Eropa dengan konsep sekularismenya. Begitu pula Islam berbeda dengan konsep kapitalisme yang memisahkan akhlak dengan ekonomi. Manusia muslim individu, maupun kelompok, dalam lapangan ekonomi atau bisnis, di satu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Namun di sisi lain, ia terikat dengan iman dan etika sehingga ia tidak bebas mutlak dalam menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartanya.21

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan etika ekonomi Islam terdapat beberapa norma yang diperlukan di antaranya:

a. Ketuhanan

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari'at Allah. Aktivitas ekonomi seperti produksi, distribusi, konsumsi, impor dan ekspor tidak lepas dari titik tolak ketuhanan dan bertujuan akhir untuk Allah. Kalau seorang Muslim bekerja dalam bidang produksi, maka itu tidak lain karena ingin memenuhi perintah Allah. Firman Allah dalam al-Qur'an, sebagai berikut:

"Dia yang menjadikan bumi untukmu dengan mudah kamu jalani, maka berjalanlah kamu di segala penjurunya dan makanlah sebagian rezeki Allah dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan" (Q.S. al Mulk: l5).

Ketika seorang muslim menikmati berbagai kebaikan, terbetik dalam hatinya bahwa semua itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Maka merupakan suatu kewajiban bagi seorang Muslim untuk mensyukuri segala nikmat itu. Banyak ayat yang menunjukkan bahwa rezeki yang diperoleh seorang Muslim dari Allah bertujuan agar ia bersyukur.22 Diantara ayat yang menyatakan, firman Allah dalam al-Qur'an:

"... Dan diberi-Nya kamu rezeki dari yang baik-baik agar kamu bersyukur" (Q.S. al Anfaal: 26).

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa seorang muslim dalam berbisnis jika ia berpaling dari keyakinan kepadal Allah SWT adalah tidak dibenarkan, karena harta itu datangnya dari Allah digunakan untuk melaksanakan perintah Allah dan ia akan kembali kepada Allah SWT.



b. Etika

Etika pada umumnya didefinisikan sebagai suatu usaha yang sistematis dengan menggunakan ratio untuk menafsirkan pengalaman moral individual dan sosial sehingga dapat menetapkan aturan untuk mengendalikan perilaku manusia serta nilai-nilai yang berbobot untuk dijadikan sasaran dalam hidup.23

Dari penjelasan di atas dapat dirumuskan bahwa etika sebagai studi moral. Namun istilah etika berbeda-beda. Kadangkala etika digunakan dengan pengertian moral, tindakan yang secara moral dianggap baik disebut beretika.24

Bisnis adalah bagian yang terpenting dari masyarakat. Secara sadar dan dengan berbagai cara manusia terlibat dalam pembelian barang-barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memberikan kenikmatan bagi hidupnya. Dengan demikian bisnis bukanlah sesuatu yang terpisah dari masyarakat, namun dengan segala kegiatannya merupakan bagian yang integral dari masyarakat.

Moral terdiri dari seperangkat peraturan yang memonitor perilaku manusia serta menetapkan sesuatu perbuatan yang buruk atau yang baik atau bermoral. Bisnis adalah kegiatan manusia dan karena itu harus dapat dinilai dari sudut moral. Bahkan hubungan bisnis dan moral mendalam sekali. Seperti semua kegiatan lainnya, maka bisnis juga mempunyai latar belakang moral dan tak mungkin tanpa itu, contohnya; majikan mengharapkan para karyawannya tidak akan mencuri barang-barang milik perusahaan.25

Islam adalah risalah yang diturunkan Allah melalui Rasul SAW untuk memperbaiki akhlak manusia. Nabi SAW bersabda dalam suatu Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A.:

إنما بعثت لاتمم مكارم الأخلاق (رواه احمد).

"Sesungguhnya saya diutus hanyalan untuk menyempur-nakan akhlak manusia (HR. Ahmad).26

Masyarakat muslim tidak bebas tangan tanpa kendali dalam memproduksi segala sumber daya alam, mendistribusikannya, atau mengkonsumsikannya. Ia terikat dengan ikatan akidah dan etika mulia, di samping juga dengan hukum-hukum Islam.

Berikut ini adalah contoh aturan Islam: "Masyarakat musyrik Mekkah terus melaksanakan ibadah haji sampai tahun kesembilan hijriah. Dalam manasik haji ala musyrik Mekkah ada suatu kejanggalan. Contohnya dalam melaksanakan tawaf, mereka melakukannya dengan telanjang bulat. Menurut mereka, hal itu dilakukan agar pakaian yang berlumuran dosa tidak menyentuh tubuh mereka. Nabi SAW pada tahun itu hendak membersihkan Mesjid al-Haram dari segala bentuk berhala dan tradisinya. Maka beliau mengutus Ali menemui Abu Bakar yang ada pada tahun itu menjadi Amirul Haji, untuk mengumumkan kepada mereka di tahun haji itu: "Bahwa sejak saat ini tidak boleh seorang musyrik pun melaksanakan haji. Dan tidak dibenarkan seorang pun untuk tawaf tanpa busana".27

Dari uraian di atas etika atau moral adalah merupakan ajaran yang paling urgen sekali dalam Islam karena Nabi SAW diutus untuk memperbaiki akhlak manusia. Demikian juga dalam bidang ekonomi, pelaku bisnis penting sekali memiliki moral yang baik, karena bila tidak demikian ia akan berbuat curang atau menyimpang dalam melakukan bisnisnya. Hal demikian itu akan terjadi kerugian dalam masyarakat konsumen yang menjadi sasaran pelaku-pelaku bisnis yang tidak bermoral. Kesimpulannya apabila di dunia bisnis, penjual, pembeli, produsen, manajer, karyawan, distributor dan konsumen berperilaku tidak bermoral, maka pasti seluruh kegiatan bisnis akan kacau. Karena suatu kegiatan yang dialami setiap hari.



c. Kemanusiaan

Di samping bercirikan ketuhanan dan moral, sistem ekonomi Islam yang berkarakter kemanusiaan. Ide kemanusiaan berasal dari Allah. Dengan kata lain, substansi kemanusiaan berasal dari ketuhanan. Allah yang memuliakan manusia dan menjadikan khalifah di muka bumi. Tujuan ketuhanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fitrah manusia dilahirkan dengan fitrah ketuhanan.28

Tujuan ekonomi Islam adalah menciptakan kehidupan manusia yang aman dan sejahtera, jika sistem ekonomi Islam itu bersandarkan pada nash al-Qur'an dan as-Sunnah yang berarti nash ketuhanan, maka manusia berperan sebagai yang diserukan dalam nash itu. Manusialah yang memahami nash, menafsirkan, menyimpulkan, dan memindahkannya dari teori untuk diapli-kasikannya dalam praktek. Dalam ekonomi Islam manusia adalah tujuan dan sarana.29

Dengan demikian manusia diwajibkan melaksanakan tugasnya terhadap Allah, terhadap dirinya, keluarganya, umatnya dan seluruh umat manusia. Berkat izin Allah manusia bisa bekerja. Manusialah yang menjadi wakil Allah di muka bumi ini. Firman Allah dalam al-Qur'an, sebagai berikut:

"Ingatiah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi" (Q.S. al Baqarah: 30).



Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa Allah memberikan kekuatan dan alat kepada manusia sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian manusia dan faktor kemanusiaan merupakan unsur utama. Faktor kemanusiaan dalam ekonomi Islam terdapat dalam kumpulan etika yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits serta ijtihad para ulama yang mencakup etika, kebebasan, kemuliaan, keadilan, sikap moderat dan persaudaraan sesama manusia. Kesimpulannya etika Islam mengajarkan manusia untuk menjalin kerja sama, tolong menolong, memberi kebebasan, dan menjauhkan setiap iri, dengki dan dendam kepada sesamanya.



d. Keseimbangan

Salah satu sendi utama ekonomi Islam ialah sifatnya yang pertengahan (keseimbangan) jiwa tatanan dalam Islam adalah keseimbangan yang adil. Hal ini terlihat jelas pada sikap Islam terhadap hak individu dan masyarakat, kedua hak itu diletakkan dalam neraca keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan kenyataan. Islam juga bersikap di tengah-tengah(wasat) antara iman dan kekuasaan. Ekonomi moderat tidak menganiaya masyarakat khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada masyarakat kapitalis. Islam juga tidak menganiaya hak individu sebagaimana yang dilakukan olieh kaum sosialis, terutama komunis, tetapi di tengah-tengah antara keduanya. Islam mengakui hak individu dan masyarakat, juga meminta mereka melaksanakan kewajiban masing-masing. Dengan demikian Islam menjalankan peranannya dengan penuh keadilan serta kebijaksanaan.30

Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa Islam meletakkan ekonomi pada posisi tengah dan keseimbangan yang adil dalam bidang ekonomi, keseimbangan diterapkan dalam segala segi, imbang antara modal dan usaha, antara produksi dan konsumsi, antara golongan-golongan dalam masyarakat. Demikian juga keseimbangan yang adil (pertengahan) tentang kehidupan dunia dan akhirat, segala kesenangan dunia digunakan untuk menunjang kepentingan akhirat dan segala macam ajaran keakhiratan digunakan untuk meraih keduniaan agar tidak menyimpang dari rel agama. Kesimpulannya terhadap ekonomi yang demikian ini Allah menyediakan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat sebagai balasan dari niatnya yang ikhlas, mereka akan bebas dari siksa neraka. Firman Allah dalam al-Qur'an, menjelaskan sebagai berikut:

"Dan di antara mereka ada orang yang berdo'a:`Ya Tuhan kami berilah kami kebahagiaan di dunia dan kebaikan di akhirat dan periharalah kami dari siksa neraka" (Q.S. al Baqarah: 201).



B. KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG PEMERATAAN PENDAPATAN

Islam merumuskan suatu sistem ekonomi yang berbeda sama sekali dari sistem-sistem yang sedang berlaku. Ia memiliki akar dalam syari'ah yang menjadi sumber pandangan dunia sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya.

Berbeda dari sistem sekuler yang mengusai dunia dewasa ini, tujuan-tujuan Islam (maqasid asy-syari'ah) adalah bukan semata-mata bersifat materi. Justru tujuan-tujuan itu didasarkan pada konsep-konsep sendiri mengenai kesejahteraan (falah)31 untuk manusia dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah) yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan-kebutuhan materi maupun rohani dan seluruh umat manusia.

Ungkapan hayat thayyibah, berasal dari ayat al-Qur'an sebagai berikut:

"Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik32 dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pihak yang lebih baik dari apa yang lebih baik yang telah mereka kerjakan" (Q.S. an Nahl: 97).



Dari uraian di atas untuk mencapai tujuan-tujuan syari'ah (maqashid syari'ah), kesejahteraan (falah) dan hayat thayyibah (kehidupan yang baik), supaya pemerataan pendapatan bisa tercapai maka apabila etika bisnis dibicarakan dalam konteks mu'amalah sehari-hari dapat dikenali tiga orde aksioma. Orde pertama mencakup (a) tauhid (b) keseimbangan (c) kebebasan dan (d) pertanggungjawaban. Ini berarti seorang yang melaksanakan kepemimpinannya di dunia, ia bebas melakukan sesuatu untuk kepentingan dirinya sendiri dan untuk masyarakat luas harus memelihara kesaimbangan kehidupan di dunia (alam lingkungan) dan bersikap mempertanggungjawabkan di akhirat. Dan semuanya itu terekam dalam aksioma orde kedua, yakni niat karena Allah, tujuan mardlatillah dan kaifiat (cara-cara). Ketiga orde kedua ini harus berasosiasi dengan aksioma orde ketiga, yakni sinergi antara iptek, fiqh dan tasawuf.33

Selanjutnya Murasa Sarkaniputra menyatakan dari pemikiran as-Syatibi dapat diketahui bahwa konsep maslahat menurunkan orde needs (kebutuhan) yang terbagi dalam; dlaruri, hajji dan tahsini. Konstitusi, baik yang tertulis seperti terekam pada UUD 1945, dan yang tidak tertulis seperti nilai, norma, believe dan lain-lain harus diterjemahkan dan dijabarkan berdasarkan konsep di atas. Jika tidak, maka seseorang akan terjebak pada acuan syaitan.34 "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu" (Q.S. Yasin (36): 60). Berbicara tentang pasal 27 ayat (2) UUD 1945, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemakmuran". Dalam konteks as-Syatibi, tuturnya harus diterjemahkan pasal itu melalui pendekatan sinergis dengan pasal 33 dan pasal 29.

Karena Pancasila adalah ideologi terbuka, dan UUD 1945 adalah terbuka untuk dibicarakan dan dikembangkan menurut konstitusi yang belum tertulis sebagai produk suatu bangsa, maka kitab suci harus menjadi acuan bagi pemeluk-pemeluknya. Inilah yang disebut demokrasi dalam memilih suatu agama dan bebas dalam menafsirkannya sehingga masyarakat memperoleh kepuasan tertinggi dalam amal perbuatannya. Dan dengan demikian, maka mardlatillah adalah domein utama dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan ini maka paradigma yang menjamin pemerataan pendapatan menurut Islam yaitu: Tingkat bunga pinjaman nol persen, pembagian hasil usaha berdasarkan profit-loss sharing, dan komoditi yang diproduksikan adalah yang thayyib dan halal adalah konsisten dengan ketiga orde di atas, sekaligus sebagai penjabaran dari Pancasila dan UUD 1945.35



1. Tingkat bunga pinjaman nol persen

a. Riba Bunga Nol Persen

Adapun riba, yang berasal dari bahasa Arab, artinya tambahan (ziyadah), addition (Bahasa Inggris), yang berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.36

Al-Jujani mendefinisikan riba sebagai berikut:

الربا فى الشرع هو فضل خال عن عوض شرط لأحد العاقدين

"Kelebihan tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).37

Misalnya si A memberi pijaman kepada si B dengan syarat si B mengembalikan uang pokok pinjaman beserta sekian persen tambahannya. Semua agama samawi (Yahudi, Nasrani dan Islam) melarang praktek riba, karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat riba pada khususnya.

Adapun dampak akibat praktek riba itu, antara lain ialah:

1) Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.

2) Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industh dan lain sebagainya yang dapat menciptakan lapangan kerja. Banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.

3) Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya. Riba sebagai salah satu cara menjajah, karena itu orang berkata: Penjajahan berjalan di belakang pedagang dan pendeta. Dan telah dikenal riba dengan segala dampak negatifnya di dalam menjajah suatu negara. Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan hartanya kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkannya.38

Karena melihat bahaya besar atau dampak negatif dari praktek riba itulah, maka Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian dengan kelompok Yahudi yang tinggal di Jaziratul Arab, bahwa mereka tidak dibenarkan menjalankan praktek riba,39 dan Islam pun dengan tegas melarang riba.

Ibnul Qayyim sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, ialah:

1) Riba yang jelas yang diharamkan karena keadaannya sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penumpukan pembayaran utang). Riba darurat (terpaksa),

2) Riba yang samar yang diharamkan karena sebab lain, yaitu riba fadhl (riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis). Riba fadhl ini diharamkan karena untuk mencegah timbulnya riba nasiah, jadi bersifat preventif.40

3) Riba fadhl ini diperbolehkan, apabila dalam keadaan darurat atau hajat (emergency), sesuai dengan kaidah fiqh:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

"Hajah (keperluan yang mendesak/penting) itu menempati di tempat terpaksa, sedangkan keadaan darurat itu menyebabkan boleh melakukan hal-hal yang dilarang".41

Riba khafi tampaknya banyak terjadi dalam masyarakat. Adanya bunga bank termasuk riba khafi. Riba khafi dibolehkan apabila ada maslahat-maslahat yang dibenarkan adalah maslahat untuk memelihara lima masalah pokok, yaitu: agama, jiwa, harta, akal dan keturunan.42

Ahmad Sukarja berpendapat bahwa riba, besar atau kecil adalah haram. Yang besar haram karena zatnya, yang kecil haram karena untuk menutup terjadinya riba yang besar. Riba yang kecil dibolehkan bila ada hajat atau maslahah.43

Para ahli ekonomi kontemporer banyak membahas tentang riba dan bahayanya bagi kehidupan masyarakat, baik dalam segi kemasyarakatan, ekonomi dan politik. Sebagian dari mereka berkata, "Masyarakat kita akan berjalan pada porosnya jika mereka bisa menurunkan nilai riba sampai kepada derajat nol persen". Demikian pendapat ekonomi Inggris Lord Kent. Para pemikir Islam juga menjelaskan keburukan riba dan dampak negatifnya terhadap kehiduhan. Di antara mereka adalah Abul ‘Ala Al-Maududi, Prof. Dr. Muhammad Darraz, Isa Abduh Al-Arabi, Abu Suud, Abu Zakrah, Ash-Siddieqy dan lain-lain.44



b. Bank Islam dan Bank Konvensional

Adapun bank, ada bank konvesional dan bank Islam. Bank konvensional, ialah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana, disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik individu maupun usaha-usaha yang produktif dan lainnya dengan sistem bunga, sedangkan bank Islam, ialah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum Islam, tanpa bunga yang dilarang oleh Islam.45

Para ulama hingga kini masih tetap berbeda pendapat tentang hukum mu'amalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank. Perbedaan pendapat itu dapat disimpulkan sebagai diberikut:

1) Pendapat Abu Zahrah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kairo, Abdul A'la Al-Maududi (Pakistan), Muhammad Abdullah Al-Arabi, penasihat hukum pada Islamic Kongres dan lain-lain yang menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh Islam.

2) Pendapat A. Hasan, pendiri dan pemimpin Pesantren Bangil (Persis), ia menerangkan bahwa bunga bank seperti di negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak berlipat ganda sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.46

3) Prosedur bunga berbunga menurut Murasa Sarkaniputra, sebagai berikut:

Log Uang A2010 = Log Uang A1999 + 11. Log (1+ i)

Penyelesaiannya dengan menggunakan prosedur logaritma, diperoleh dari: Angka 11 adalah tenggang waktu bagi orang yang menyimpan uang di bank, pada tingkat bunga tertentu (i persen). dengan lamanya waktu tunggu, maka persamaan di atas valid, apabila bunga bank tidak dilarang. Berbeda dendan pendekatan sufistik, waktu adalah milik Allah SWT dan tambahan (bunga) untuk uang yang disimpan adalah haram hukumnya, yang diibaratkan sebagai ayam betina yang tidak bertelor dan hanya sebagai alat tukar serta stotre of value, maka manfaat uang di bank merupakan hasil dari investasi yang dikerjakan oleh masyarakat bisnis, ketika bisnis memperoleh laba, maka para penabung dan investor sama-sama memperoleh bagian darinya. Di sini ada delay (waktu) bagi sang penabung dan investor, karena menunggu hasil kerja usahanya, maka delay diisi dengan do'a, karena itu tingkat bunga dinolkan, sehingga persamaan di atas menjadi:

Log Uang A2010 = Log Uang A1999 + 11. Log (1+ 0),

karena log 1 = 0, maka Uang A2010 = Log Uang A1999.47

4) Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo Jawa Timur tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya, adalah termasuk syubhat atau musytabihat, artinya belum jelas halal atau haramnya, maka sesuai dengan petunjuk hadits, kita harus berhati-hati menghadapi masalah-masalah yang masih syubhat itu. Oleh karena itu jika kita, dalam keadaan darurat (terpaksa) atau kita dalam keadaan hajat, artinya keperluan yang mendesak (penting), barulah diperbolehkan bermua'malah dengan bank dengan sistem bunganya itu sekedarnya saja.48

Menurut Mustofa Ahmad Al-Zarqa, Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata Universitas Syiria, bahwa sistem perbankan yang kita terima sekarang ini, sebagai realitas yang tidak dapat kita hindari, karena itu umat Islam boleh bermu'amalah dengan bank konvensional itu atas pertimbangan dalam keadaan darurat dan bersifat sementara. Sebab umat Islam harus berusaha mencari jalan keluar dengan mendirikan bank tanpa bunga, demi menyelamatkan Islam dari cengkraman bank bunga (konven-sional).49

Menurut Masjfuk Zuhdi, bahwa alasan ulama dan cendikiawan Muslim membolehkan berdirinya bank Islam dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Umat Islam telah berada dalam keadaan darurat, sebab dalam kehidupan modern sekarang ini, umat Islam hampir tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank dengan sistem bunga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan agama atau ibadahnya.

2) Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga yang mengandung unsur pemerasan (ekploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.50

3) Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam dengan bank Non Islam yang menyebabkan Islam berada di bawah kekuasan bank, sehingga umat Islam tidak bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat terutama dalam, kegiatan bisnis dan perekonomiannya.51

Untuk mengaplikasikan ketentuan kaidah fiqh:
“الخروج من الخلاف مسحت” (menghindari perbedaan pendapat ulama itu sunnah hukumnya). Sebab ternyata hingga kini ulama-ulama dan cendekiawan muslim masih berbeda pendapat tentang hukum bermu'amalat dengan bank konvensional,karena masalah bunga bank yang masih tetap kontroversial (haram/ syubhat/ halal).52

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa kebanyakan masyarakat muslim tidak setuju pinjaman yang ada bunganya. Tiga belas abad yang lalu, sebelum datangnya imperialis, masyarakat muslim mengelola perekonomiannya dan menyelenggarakan perdagangan domestik dan internasional tanpa adanya bunga.

Para penulis terdahulu hampir semuanya mencoba mengkritik perbankan modern dengan membeberkan peranan bunga dalam pemerasan individu dan bangsa. Kemudian mereka menyarankan bentuk persekutuan bagi hasil sebagai suatu dasar yang dapat dilaksanakan bagi perbankan. Beberapa ahli ekonomi dengan latar belakang ilmu syari'at menciptakan suatu model perbankan bebas bunga berlandaskan dasar-dasar bagi hasil. Kesimpulannya riba/bunga menurut hukum Islam dilarang kecuali ada ketentuan-ketentuan lain. Sedangkan bagi hasil diperbolehkan.


0 komentar:

Posting Komentar