1. Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam
literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam
dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang
digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara
akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk
penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam
RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas
pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah
berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara
Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
2. Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada
beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para
professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut
Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan
fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen
keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma
syari'ah. Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda
dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif
dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang
dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama
untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan
yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial
ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just
Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi
kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank.
Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha
yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa
pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan
konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam
telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan
tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang
bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang
kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan
jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para
banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial
berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan
ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para
banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu
lembaga sosial, dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr
Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan,
“sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari
bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah semata-mata mengupayakan
setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang
berdasarkan bunga.
3. Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai
ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat
Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus
memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban biaya yang telah disepakati
pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang
besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b.
Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran
selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang
meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam
kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan
keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank
Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al
mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and
losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan
keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan
pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna
usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat
sedikit.
d. Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau
tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan
bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan
dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip
syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti
(fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan
murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat
dikenai biaya penitipan.
e. Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli
atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu
dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan
pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk
pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik
bank.
f. Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h.
Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat
social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan
(al-qordul hasal)
i. Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi
amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas
keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana
ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan
kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn
investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan
kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil
(mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar
hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara
nasabah dengan bank.
b. Adanya larangan-larangan kegiatan usaha
tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan
perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya
alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif,
menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi
resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan
untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral
seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan uasaha
Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi
hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain
sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
0 komentar:
Posting Komentar